Bus Wisata Angkut Pemudik Gagal Tembus Pos Penyekatan Kendal

Bus pariwisata disekat petugas karena angkut pemudik.
Sumber :
  • tvOne/Teguh Sutrisno

VIVA – Tim Gabungan Penyekatan mudik Kendal Jawa Tengah terus gencar melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk lewat perbatasan. Pengendara yang tak bisa menunjukkan persyaratan perjalanan di masa larangan mudik diminta putar balik. 

Chacha Frederica Persembahkan Batik Kendil Emas, Angkat Budaya Kendal

Sebagian pemudik yang tetap nekat dan akhirnya terjaring pun mesti menjalani tes swab antigen di tempat. Seperti kejadian pada Jumat, 7 Mei 2021.

Sebuah bus wisata ketahuan mengangkut penumpang yang akan mudik ke Demak, Semarang, dan Boyolali. Petugas gabungan menghentikannya saat akan melintas di perbatasan Batang dan Kendal. Tepatnya di jalur pantura Weleri dekat jembatan Kalikuto. 

Detik-detik Bus Angkut Rombongan Anak TK Ludes Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono

Sopir bus wisata yang jelas tanpa trayek tersebut tak bisa berbuat apa-apa. Sementara, penumpang yang ada di dalam bus pun pasrah.

Petugas yang naik ke bus memergoki ada sepuluhan penumpang yang akan mudik. Saat diperiksa mereka tidak bisa menunjukkan surat keterangan swab antigen. 

Didukung Menpora, Komunitas Lereng Medini Hidupkan Pecinta Sastra di Kendal

Petugas pun kemudian meminta awak bus beserta penumpangnya putar balik ke arah Pekalongan.

"Memang ada peningkatan volume kendaraan yang terjadi di wilayah Kendal, dan sudah kita antisipasi, untuk yang memasuki Kendal kita periksa apakah membawa hasil peneriksaan swab antigen terbaru," jelas Kapolres Kendal, AKBP Raphael Cahya Sandy Priambodo, Jumat, 7 Mei 2021.

Dia menambahkan bus pariwisata itu selain tak bisa memenuhi dokumen syarat juga tak memiliki stiker boleh beroperasi.

"Ya bis wisata tapi mengangkut penumpang dari Pekalongan menuju arah Semarang. Dan bus itu  tidak ada stiker tanda boleh beroperasi, sehingga kita minta putar balik ke arah Pekalongan lagi," kata Raphael.

Sementara itu, data dari Satlantas Polres Kendal mencatat ada 20 kendaraan yang diminta putar balik selama 2 hari pelaksanaan masa larangan mudik.

Petugas gabungan di berbagai daerah terus siaga dalam penyekatan masyarakat yang nekat mudik Lebaran 2021. Pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan melarang mudik sejak 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021 sebagai upaya untuk mencegah klaster penularan COVID-19.

Laporan: Teguh Sutrisno-tvOne

Tim SAR gabungan saat melakukan evakuasi korban tanah longsor di Kabupaten Deliserdang.(istimewa/VIVA)

Korban Tewas Akibat Bus Pariwisata Tertimbun Longsor di Deliserdang Bertambah Jadi 9 Orang

Seluruh korban tewas sudah diserahkan kepada pihak keluarga.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024