14.906 Napi di Sumut Terima Remisi Lebaran, 60 Orang Langsung Bebas

ilustrasi penjara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sebanyak 14.906 narapidana menerima remisi Hari Idul Fitri 1442 Hijriah yang dikeluarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Dari jumlah itu, di antaranya 60 warga binaan langsung menghirup udara bebas pada 1 Syawal 1442 Hijriah.

15.807 Napi Dapat Remisi Natal, Menteri Agus: Negara Hemat Rp 8,1 Miliar

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Imam Suyudi menjelaskan remisi lebaran tahaun 2021, berjumlah 14.906 Napi itu. Dengan perincian Remisi Khusus (RK I) sebanyak 14.846 orang dan RK II sebanyak 60 napi.

"Menerima remisi dengan pemotongan masa tahan dari 15 hari hingga dua bulan," kata Imam kepada wartawan di Medan, Jumat sore, 7 Mei 2021.

4.248 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2024, 46 Orang Langsung Bebas

Untuk narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, Imam menjelaskan kriminal umum sebanyak 8.779 orang. Kemudian, merujuk Permen 99 tahun 2012 berjumlah 5.491 dan 636 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006.

"Napi berdasarkan peraturan menteri nomor 99 tahun 2012, yang menerima remisi sebanyak 5.491 orang dengan perincian 5.482 orang narkotika, trafficking 1 orang dan korupsi berjumlah 8 orang," jelas Imam.

Pemerintah Berikan Remisi Khusus Natal ke 15.807 Napi di Seluruh Indonesia

Sementara itu, penghuni lapas dan rutan se-Sumatera Utara hingga tertanggal 6 Mei 2021, berjumlah 33.142 orang. Dengan perincian, napi pria berjumlah 24.657 orang dan napi wanita berjumlah 1.153 orang.

"Tahanan pria berjumlah 7.089 orang dan tahanan wanita berjumlah 243 orang. Sedangkan, napi beragama islam berjumlah 28.198 orang," tutur Imam.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

44 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo, Koruptor Tidak Termasuk

Pemerintah Indonesia berencana bakal memberikan pengampunan atau amnesti untuk 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024