14.906 Napi di Sumut Terima Remisi Lebaran, 60 Orang Langsung Bebas

ilustrasi penjara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sebanyak 14.906 narapidana menerima remisi Hari Idul Fitri 1442 Hijriah yang dikeluarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Dari jumlah itu, di antaranya 60 warga binaan langsung menghirup udara bebas pada 1 Syawal 1442 Hijriah.

34 Napi Konghucu Terima Remisi Khusus di Perayaan Imlek

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Imam Suyudi menjelaskan remisi lebaran tahaun 2021, berjumlah 14.906 Napi itu. Dengan perincian Remisi Khusus (RK I) sebanyak 14.846 orang dan RK II sebanyak 60 napi.

"Menerima remisi dengan pemotongan masa tahan dari 15 hari hingga dua bulan," kata Imam kepada wartawan di Medan, Jumat sore, 7 Mei 2021.

44 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo, Koruptor Tidak Termasuk

Untuk narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, Imam menjelaskan kriminal umum sebanyak 8.779 orang. Kemudian, merujuk Permen 99 tahun 2012 berjumlah 5.491 dan 636 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006.

"Napi berdasarkan peraturan menteri nomor 99 tahun 2012, yang menerima remisi sebanyak 5.491 orang dengan perincian 5.482 orang narkotika, trafficking 1 orang dan korupsi berjumlah 8 orang," jelas Imam.

15.807 Napi Dapat Remisi Natal, Menteri Agus: Negara Hemat Rp 8,1 Miliar

Sementara itu, penghuni lapas dan rutan se-Sumatera Utara hingga tertanggal 6 Mei 2021, berjumlah 33.142 orang. Dengan perincian, napi pria berjumlah 24.657 orang dan napi wanita berjumlah 1.153 orang.

"Tahanan pria berjumlah 7.089 orang dan tahanan wanita berjumlah 243 orang. Sedangkan, napi beragama islam berjumlah 28.198 orang," tutur Imam.

Pemanfaatan Pupuk Silika berbahan baku fly ash and bottom ash (FABA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN IP yang dimanfaatkan untuk pertanian

FABA PLTU Adipala Dimanfaatkan Napi Nusakambangan untuk Pupuk hingga Bahan Bangunan

PT PLN (Persero) melalui Subholdingnya PLN Indonesia Power (PLN IP) bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) untuk mendukung pemanfaatan FABA.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2025