KPK Eksekusi Eks Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil saat diperiksa KPK. (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Edwien Firdaus

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil ke Lembaga Lapas Klas IIA Cibinong. Vonis terhadap Rizal Djalil sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

KPK Usut Dugaan Korupsi Libatkan Anggota Komisi XI DPR RI dan Anggota BPK, Kasus Apa?

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Rizal Djalil dijebloskan ke penjara pada Kamis 6 Mei 2021 kemarin sesuai dengan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

"Jaksa Rusdi Amin telah melaksanakan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali, Jumat, 7 Mei 2021.

Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rizal Djalil sebelumnya dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Rizal 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Hakim juga tidak mengenakan pidana tambahan kepada Rizal Djalil. Jaksa sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp1 miliar kepada Rizal sesuai uang yang diterima Rizal Djalil dalam kasus suap di Kementerian PUPR.

Pada perkaranya, Rizal dinilai terbukti menerima suap senilai 100 ribu dolar AS atau Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Leonardo sudah divonis 2 tahun penjara lantaran menyuap Rizal.

Suap itu agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jarigngan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Eks Penyidik KPK Soroti Proses Seleksi Calon Anggota BPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan proses calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak objektif dan syarat kepentingan, karena te

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2024