H-7 Lebaran, Jasa Marga Catat 84 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- Jasa Marga
VIVA – Jasa Marga mencatat 84.083 ribu kendaraan meninggalkan wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor dan Tangerang (Jabodetabek) H-7 jelang Lebaran Idul Fitri 2021, yaitu pada Kamis, 6 Mei 2021. Kendaraan itu tercatat keluar dari arah Timur, Barat dan Selatan.
Angka ini disebut turun 37,6 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 134.665 Kendaraan.
"Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 33,8 persen dari arah Timur, 39.2 persen dari arah Barat dan 27,0 persen dari arah Selatan," kata Corporate Communication & Community Development Group Head, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Mei 2021.
Baca juga: MA Resmi Batalkan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah
Ia pun merinci jumlah kendaraan yang keluar tol dengan rincian sebagai berikut:
Arah Timur
- GT Cikampek Utama, dengan jumlah 14.069 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 52,7 persen dari lalin normal 29.775 kendaraan.
- GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 14.367 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 49,4 persen dari lalin normal 28.398 kendaraan.
Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 28.346 kendaraan, turun sebesar 51,1 persen dari lalin normal 58.153 kendaraan.
Arah Barat:
Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 32.932 kendaraan, turun 28,7 persen dari lalin normal 46.191 kendaraan.
Arah Selatan:
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 22.715 kendaraan, turun sebesar 25,1 persen dari lalin normal 30.321 kendaraan
Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga untuk dapat melengkapi persyaratan perjalanan.
Kemudian juga untuk ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam/hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 2x24 jam atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Selain itu, Heru juga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan saat berada di tempat istirahat. Pengguna juga diminta untuk mengisi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara.