Aliansi Perempuan Kecam Isi Tes Pegawai KPK yang Bernuansa Seksisme

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Aliansi Gerak Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) mengecam isi tes wawasan kebangsaan yang dilakukan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih ihwal pertanyaan yang ditujukan kepada pegawai cenderung seksisme dan diskriminatif.

Peringati Hari Ibu, Kanim Bekasi Beri Layanan Prioritas Keimigrasian untuk Ibu Hamil dan Menyusui

"Gerak Perempuan dan Kompaks mengecam keras pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwarnai beberapa tes dan pertanyaan tidak etis yang bernuansa seksis, mengandung bias agama, bias rasisme, dan diskriminatif," kata perwakilan Aliansi Gerak Perempuan, Prilly dalam keterangannya, Jumat, 7 Mei 2021.

Kompaks, menjelaskan Gerak Perempuan menemukan terdapat beberapa pertanyaan yang tak relevan dengan tujuan diadakannya tes tersebut.

Mengintip Perayaan Hari Ibu di Berbagai Negara, Ada yang Sampai Pergi ke Pemakaman

Pertama, kata dia, terdapat pertanyaan yang seksisme dan bermuatan pelecehan. Salah satunya pertanyaan mengenai status perkawinan yang ditanyakan kepada pegawai KPK yang belum menikah.

"Dari informasi yang kami dapatkan, salah satu pegawai KPK harus menghabiskan waktu 30 menitnya untuk menjawab pertanyaan seperti ini," ujarnya.

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Kemudian pertanyaan soal hasrat seksual, seperti 'masih ada hasrat atau tidak?'. Adapula pertanyaan terkait kesediaan menjadi istri kedua, dan pertanyaan tentang 'kalau pacaran ngapain aja?'.

Menurut Aliansi Gerakan Perempuan, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab pegawai KPK.

"Dan tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara,” ujarnya. 

Pertanyaan seperti itu, tekan dia, adalah pertanyaan yang bernuansa seksis karena didasari oleh anggapan yang menempatkan perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya, dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut.

"Pertanyaan dan pernyataan yang seksis ini juga menunjukkan buruknya perspektif gender dari aparatur negara. Hal ini bertentangan juga dengan Pasal 28G (1) 1945 dan amandemennya mengatur, 'setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi'," kata Prilly.

Selain pertanyaan yang seksisme dan cenderung bermuatan pelecehan seksual, pertanyaan terkait kehidupan menjalankan ajaran agama dan pertanyaan rasisme tidak pantas diajukan dalam sesi wawancara tersebut.

"Gerak Perempuan sebagai aliansi yang menyuarakan penolakan terhadap kekerasan kepada perempuan bersama Kompaks menilai, bahwa proses tes peralihan tidak dilakukan secara profesional dan etis, terutama pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi, seksis, dan diskriminatif," ujarnya. 

Untuk itu, Gerak Perempuan dan Kompaks menuntut kepada pimpinan KPK untuk membatalkan hasil tes. 

Selain itu juga menuntut Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berat kepada Ketua KPK dan pimpinan KPK yang membentuk peraturan Komisi KPK dan melakukan tes ini, serta pihak-pihak terkait.

"Kepada Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang menerbitkan Keppres pengangkatan pimpinan KPK untuk menindak pimpinan KPK yang melakukan pelecehan terhadap pegawai KPK, peserta tes melalui asesmen wawasan kebangsaan," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya