Polisi Tangkap Travel Gelap di Jalur Cileunyi
- VIVA.co.id/ Adi Suparman.
VIVA - Polisi menangkap travel gelap di jalur tol dan non tol Cileunyi pada Jumat, 7 Mei 2021, karena melakukan perjalanan mengangkut pemudik tanpa persyaratan perjalanan seperti hasil rapid penumpang.
“Kini penindakan di Satlantas Polresta Bandung," kata Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polresta Bandung, Kompol Raden Erik Bangun Prakasa saat dikonfirmasi.
Erik menuturkan pada jalur Selatan Jawa Barat ada 258 unit kendaraan yang mereka periksa sejak pukul 00:00 WIB hingga 06:00 pagi. Dari jumlah tersebut, 46 mereka putar balikkan karena hendak mudik tanpa syarat dokumen perjalanan saat masa pandemi COVID-19.
"Sejak Jumat dini hari, petugas gabungan satgas penyekatan di pintu tol Cileunyi terus siaga, guna menyekat kendaraan yang hendak mudik, ini sesuai keputusan pemerintah pusat, sehingga kami terus melakukan penyekatan," katanya.
Baca juga: Polisi Ungkap Travel Gelap Tawarkan Mudik dengan Tarif Tinggi
Erik menuturkan 46 kendaraan yang diputar balikkan, terdiri dari roda dua 8 unit, mobil pribadi roda empat 30 unit, roda empat penumpang 4 unit, roda empat barang 4 unit, travel gelap 1 unit.
Dia mengakui pada H-6 lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, para pengendara mulai terlihat mendatangi jalur Selatan Jawa Barat.