Azis Syamsuddin Kirim Surat Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK
- VIVA/Anwar Sadath
VIVA – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mangkir alias tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dia beralasan masih adanya agenda kegiatan lain.
“Antara lain saksi Azis Syamsuddin. Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis, bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 7 Mei 2021.
Ali menjelaskan, pemeriksaan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan Walkot Tanjungbalai, penyidik KPK serta seorang pengacara. Azis, ujarnya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
“Untuk itu KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.
Sebelumnya KPK telah rampung menggeledah tiga rumah Azis Syamsuddin. Dalam proses itu ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara.
Jauh sebelum itu, KPK lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR dan rumah dinasnya pada Rabu, 28 April 2021. Dari proses penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara.
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan. KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.