Pemerintah Tegaskan Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA – Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 kembali menegaskan bahwa segala jenis mudik dilarang. Termasuk mudik lokal di wilayah aglomerasi atau wilayah Kabupaten/Kota yang berdekatan atau saling menyangga.

Kasus COVID-19 RI 5 September 2022: Positif 2.340, Sembuh 4.444 Orang

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mengizinkan transportasi keluar-masuk di beberapa titik wilayah aglomerasi. Namun belakangan, ketentuan itu ditegaskan tidak ada kaitannya dengan larangan mudik lokal.

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, Jumat 7 Mei 2021.

Mudik di Desa Penari

Baca juga: Modus Test Drive, Motor Kawasaki ER-6n Dibawa Kabur Pencuri

Wiku meluruskan, aktivitas kendaraan yang bebas lalu lalang hanya terbatas di beberapa titik. Itupun diambil banyak sektor yang masih berjalan. Tapi, ditegaskannya bukan untuk perjalanan mudik. Ia juga menyatakan, masyarakat tak perlu khawatir sebab wilayah aglomerasi yang masih bisa berkegiatan pun tetap diatur dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Arus Mudik Lokal, Jakarta-Bandung Berpotensi Macet di Sejumlah Titik

"Kegiatan non-mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," kata dia.

Ahli penyakit infeksi ini menyebut, larangan mudik diambil supaya masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman tidak kontak fisik dengan sanak saudara.

"Karena mudik itu digunakan untuk silaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki, atau berpelukan. Virus COVID ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten," sambungnya.

Satgas pun menyampaikan informasi terdapat delapan wilayah masuk dalam kategori aglomerasi yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021. Berikut daftarnya:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan).

2. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumateta Selatan).

3. DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

4. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat).

5. Semarang, Kendal, Demak Ungaran, dan Purwodadi (Jawa Tengah).

6. Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul (D.I Yogyakarta).

7. Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.

8. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Polisi Antisipasi Macet di Jadetabek Karena Mudik Lokal di Hari Lebaran

Polda Metro Jaya mengungkapkan, juga bakal mengantisipasi kemacetan, di kawasan Jakarta-Depok-Tangerang-Bekasi atau Jadetabek, di hari Lebaran, karena adanya mudik lokal.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024