Pemerintah Tegaskan Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang
- Biro Pers Sekretariat Presiden
VIVA – Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 kembali menegaskan bahwa segala jenis mudik dilarang. Termasuk mudik lokal di wilayah aglomerasi atau wilayah Kabupaten/Kota yang berdekatan atau saling menyangga.
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mengizinkan transportasi keluar-masuk di beberapa titik wilayah aglomerasi. Namun belakangan, ketentuan itu ditegaskan tidak ada kaitannya dengan larangan mudik lokal.
"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, Jumat 7 Mei 2021.
Baca juga: Modus Test Drive, Motor Kawasaki ER-6n Dibawa Kabur Pencuri
Wiku meluruskan, aktivitas kendaraan yang bebas lalu lalang hanya terbatas di beberapa titik. Itupun diambil banyak sektor yang masih berjalan. Tapi, ditegaskannya bukan untuk perjalanan mudik. Ia juga menyatakan, masyarakat tak perlu khawatir sebab wilayah aglomerasi yang masih bisa berkegiatan pun tetap diatur dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
"Kegiatan non-mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," kata dia.
Ahli penyakit infeksi ini menyebut, larangan mudik diambil supaya masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman tidak kontak fisik dengan sanak saudara.
"Karena mudik itu digunakan untuk silaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki, atau berpelukan. Virus COVID ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten," sambungnya.
Satgas pun menyampaikan informasi terdapat delapan wilayah masuk dalam kategori aglomerasi yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021. Berikut daftarnya:
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan).
2. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumateta Selatan).
3. DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
4. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat).
5. Semarang, Kendal, Demak Ungaran, dan Purwodadi (Jawa Tengah).
6. Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul (D.I Yogyakarta).
7. Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
8. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur).