Kasus Suap AKP Stepanus, KPK Periksa Azis Syamsuddin Hari Ini

Azis Syamsuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Azis dipanggil dalam kapasitas saksi untuk lengkapi berkas penyidikan tersangka Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.

“Azis Syamsuddin dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP,” kata Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 7 Mei 2021.

Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus Gratifikasi

Selain Azis, KPK juga memanggil Sekda Pemkot Tanjungbalai, Yusmada sebagai saksi. Namun, Yusmada akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.

“Sedangkan Yusmada akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS,” kata Ali.

Ketua KPK: Pemeriksaan LHKPN Masih Temukan Indikasi Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya penyidik dikabarkam telah rampung menggeledah rumah Azis Syamsuddin. Penggeledahan ini berkaitan kasus dugaan suap pengamanan perkara Tanjungbalai, yang telah menjerat penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, Walikota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang Pengacara sebagai tersangka.

"Senin (3 Mei 2021) tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ (Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 4 Mei 2021.

Dalam proses penggeledahan tersebut, kata Ali, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara.

"Selanjutnya bukti ini, akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," ujarnya.

KPK juga lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya pada Rabu, 28 April 2021. Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara.

Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan. KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Baca juga: KPK Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya