Biaya Perawatan Mahal, Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang
- Istimewa
VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan melakukan pelelangan barang bukti aset yang disita dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Sebab, biaya pemeliharaan aset sitaan sangat tinggi.
“Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi, kita mau mencoba yang bisa dilelang, dilelang,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono di Kejaksaan Agung pada Kamis, 6 Mei 2021.
Menurut dia, barang sitaan itu bisa dilakukan pelelangan meskipun belum berkekuatan hukum tetap alias inkracht merujuk Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan biaya penyimpanan terlalu tinggi, kita terbatas biayanya,” ujarnya.
Pasal 45 Ayat (1) KUHAP berbunyi, apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan tersangka atau kuasanya.
Kemungkinan, kata dia, pelelangan barang bukti yang disita segera diuangkan setelah habis Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Apabila putusan hakim terjadi perbedaan, nantinya barang bukti yang dikembalikan akan berupa uang.
"Kita mau percepat, kalau bisa habis Lebaran selesai lah. Supaya nanti kalau melihat untung-untungan, nah itu barang bukti sudah berupa menjadi uang,” jelas dia.
Sementara, Ali menambahkan beberapa barang bukti kasus Asabri yang akan dilelang antara lain belasan bus sitaan dari tersangka mantan Direktur Utama Asabri Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Selain itu, kata Ali, barang sitaan yang akan dilelang kapal dari tersangka Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera Heru Hidayat serta mobil-mobil yang disita dari para tersangka lainnya.
“Yang dilaporkan ke saya beberapa bus yang ada di Solo, beberapa mobil yang ada di Jakarta serta perhitungan kapal,” tandasnya.
Sembilan orang tersangka kasus korupsi Asabri yaitu Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014; HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Lalu, IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera; Direktur PT. Maxima Integra; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).
Dalam berkas perkara tersebut, para tersangka diterapkan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, penyidik menaksir jumlah kerugian negara dari kasus Asabri mencapai Rp23,7 triliun. Makanya, penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka untuk mengembalikan besaran kerugian negara itu.
Aset yang disita seperti ribuan hektar tanah, empat tambang, puluhan kapal, bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah unit apartemen serta aset lainnya.