Bupati Garut Segel Pembangunan Masjid Ahmadiyah di Cilawu
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Jawa Barat, menghentikan dan menyegel pembangunan Masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu Garut, Jawa Barat pada Kamis 6 Mei 2021. Hal itu dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Garut terkait pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di kampung tersebut.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan bahwa pelarangan tersebut dilakukannya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 bahwa Ahmadiyah bukan merupakan Islam.
"Ya berdasarkan dasar itulah kami membuat edaran pelarangan kegiatan jemaah Ahmadiyah," ujar Rudy Gunawan di Garut pada Kamis malam, 6 Mei 2021.
Dia menambahkan, terkait langkah penghentian dan penyegelan pembangunan Masjid Ahmadiyah jika dianggap tindakan intoleransi maka harus diingat bahwa hal yang dilakukan Ahmadiyah itu kata Rudy adalah tindakan yang dilarang.
"Sehingga kami berkesimpulan bahwa kegiatan apa pun yang dilakukan jemaah Ahmadiyah itu dilarang dan kami bertanggung jawab, " kata dia.
Sementara itu anggapan berbeda disampaikan Pengurus Daerah Ahmadiyah Kabupaten Garut, Rahmat Syakur Maskawan. Dia mengatakan bahwa dalam SKB 3 Menteri tak ada disampaikan pelarangan dan pembangunan masjid untuk sarana ibadah jemaah Ahmadiyah.
"Sehingga kami membangun masjid untuk kegiatan ibadah jemaah Ahmadiyah secara swadaya, dan pemerintah seharusnya membuat rasa nyaman bagi warga Ahmadiyah," kata Rahmat menyayangkan tindakan penyegelan itu.