Perpres Diteken, LIPI, BPPT, Batan dan Lapan Dilebur Menjadi BRIN

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA – Empat lembaga penelitian milik pemerintah melebur menjadi satu ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kebijakan itu tertuang lewat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Garap Lahan Pertanian 20 Ha Pakai Padi Biosalin, PGN Gandeng BRIN hingga Pemkot Semarang

Empat lembaga tersebut adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Pemerintah memberi waktu paling lambat dua tahun untuk menyatukannya. Tidak hanya itu lewat Perpres yang dikutip VIVA, Kamis 6 Mei 2021, Presiden Jokowi juga memerintahkan pemerintah daerah membentuk BRIN atau dikenal BRINDA ke depannya.

Penting! Agar Baterai Kendaraan Listrik Lebih Awet Disarankan Lakukan Hal Ini

"Dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini, tugas dan kewenangan pada LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN diintegrasikan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN," demikian bunyi pasal 69 ayat 1 dalam Perpres tersebut.

Dengan penyatuan tersebut, maka empat badan riset dan pengkajian sebelummya menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL) di bawah BRIN. Litbangjirap sendiri merupakan singkatan dari penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.

Cahaya Misterius Hilir Mudik 2 Hari di Langit Malam

Dalam Pasal 70 ayat 1 turut dijelaskan bahwa semua pembiayaan, pegawai, perlengkapan, aset, dan dokumen serta pengalihan objek lain yang dimiliki lembaga atau badan yang dilebur, akan segera diintegrasikan ke BRIN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

"Untuk menjamin pelaksanaan program BRIN dapat berjalan, pendanaan, pegawai, perlengkapan, aset dan dokumen Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai Perpres Nomor 68 tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara dialihkan ke BRIN," sebut Pasal 71 ayat 1.

Jokowi sendiri sebelumnya telah menlantik Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di Istana Negara, belum lama ini.

Usai dilantik, Handoko membeberkan tugasnya yang sudah di depan depan mata setelah dilantik oleh Presiden Jokowi. Handoko menyebut, lembaga baru yang dipimpinnya ini bakal mengonsolidasikan seluruh kegiatan penelitian dan pengembangan di sejumlah Kementerian-Lembaga yang lebih terpadu.

Selain itu, pihaknya juga diberi target untuk menciptakan ekosistem riset dan inovasi nasional yang lebih baik.

"Tentu kami ditargetkan untuk bisa melakukan konsolidasi dalam waktu secepat-cepatnya sehingga kita bisa segera memasuki program baru untuk menciptakan ekosistem riset dan inovasi yang lebih baik bagi negara ini," kata Handoko usai dilantik sebagai Kepala BRIN di Istana Negara, Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Handoko yang sebelumnya menjabat Ketua LIPI ini mengatakan, keberadaan BRIN menjadi fasilitator bagi kegiatan penelitian dan inovasi di Tanah Air. Tidak hanya mengoordinasikan yang ada di pemerintah, BRIN juga bersinergi dengan perguruan tinggi maupun industri.

"Termasuk dari Perguruan tinggi termasuk dari industri untuk bisa mengembangkan kapasitas dan kompetensinya untuk melakukan riset dan inovasi sehingga pada akhirnya akan mendukung perekonomian negara kita dalam jangka panjang," kata Ahli Fisika ini yang pernah mendapat penghargaan Achmad Bakrie dan Habibie Award.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya