KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Eks Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. KPK menegaskan setiap proses yang dilakukan KPK sudah sesuai mekanisme.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Kamis, 6 Mei 2021.

Sri Wahyumi belum lama ini kembali ditahan KPK. Padahal, dia baru saja bebas dari penjara usai menjalani masa tahanannya sebagai terpidana perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi: Kami Sudah Sesuai Aturan

Status tersangka kembali disandang Sri Wahyumi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017. 

Ali menegaskan, penyidikan yang dilakukan pihaknya itu sudah sesuai dengan proses hukum yang berjalan di KPK.

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

"Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," jelas Ali.

Ali menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan tentang gugatan praperadilan yang dimaksud. Nantinya, jika informasi itu sudah diterima, lalu diteruskan kepada Biro Hukum KPK untuk kemudian ditindaklanjuti.

"KPK melalui biro hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024