626 Kendaraan Diminta Putar Balik di Tol Cikupa

Gerbang Tol Cikupa, Tangerang.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Pada hari pertama penerapan larangan mudik, tercatat sebanyak 626 kendaraan diminta untuk melakukan putar balik di ruas jalan Tol Tangerang-Merak tepatnya di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Kamis, 6 Mei 2021.

Pengguna Kendaraan yang Sedang Mengantre di SPBU Swasta Bahagia ketika Truk Tangki Pengisian BBM Datang

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan ratusan kendaraan itu mayoritas merupakan kendaraan pribadi. Mereka diminta untuk balik arah setelah tidak memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM wilayah.

"Mereka tidak bisa menunjukan SIKM atau surta izin keluar masuk, atau tidak bisa menunjukkan surat perjalanan dari yang dikeluarkan kelapa desa atau lurahnya. Dan juga, ada ASN tidak bisa menunjukkan perjalanan dinas yang tidak ditangani eselon duanya," katanya.

SPBU Shell Tiba-tiba Alami Fenomena Antrean Usai Viral Kasus Pertamax Oplosan

Baca juga: Pemerintah: 17,2 Juta Warga Nekat Mudik

Dia menuturkan kendaraan yang dilakukan putar balik rata-rata yang mengarah ke wilayah Cilegon hingga Merak, Banten.

Polda Aceh Siap Terapkan E-BPKB Mulai Maret 2025, Ini Keunggulannya

"Mereka rata-rata mau mengarah ke Merak, alhasil karena tidak bisa tunjukkan surat, kita langsung lakukan putar balik, di sini ada dua cara menindak putar balik, di mana kita arahkan ke arah pintu keluar tol lalu ke jalur arteri Pasar Kemis," ujarnya.

Hingga saat ini, dia menyebutkan, bila setiap pengendara yang diminta untuk balik arah, mampu bersikap kooperatif.

"Sampai saat ini tidak ada hal-hal yang sifatnya menolak, mereka sudah mengerti dan kooperatif. Dan kita sudah berikan himbauan, bahkan kita berikan kepada masyarakat bagaimana mendapatkan surta izin masuk atau SIKM itu. Jadi kalau tidak memiliki tentu resikonya dilarang melintasi wilayah," katanya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Kendaraan yang Lewat Bahu Jalan Tol Dalam Kota di Luar Jam 18.00-20.00 Bakal Ditilang

Polisi bakal tetap menilang kendaraan yang melewati bahu jalan tol dalam kota (Semanggi-Cawang) di luar pukul 18.00 WIB-20.00 WIB.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut