Pemerintah: 17,2 Juta Warga Nekat Mudik

Penyekatan Mudik Lebaran 2021
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Pemerintah memperkirakan masih ada sekitar 17,2 juta atau 7 persen warga yang nekat mudik pada masa lebaran 2021 ini meskipun sudah dilarang. Sebagian besar, 34,55 persen, di antara mereka menggunakan mobil, sepeda motor 18,18 persen.

Camilannya Diborong Wapres Gibran, Nasabah PNM Mekar Ini Bangkit Usai Dihantam Pandemi

"Dan sisanya terbanyak dengan bus dan pesawat," kata Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Marta Hardisarwono, dalam webinar bertajuk "Larangan Mudik 2021: Diperketat Untuk Memastikan Covid-19 Terkendali" yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, Kamis, 6 Mei 2021.

Marta menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan 381 pos penyekatan untuk mencegah perjalanan pemudik ke kampung halaman masing-masing. Titik penyekatan itu, lanjut dia, ada di akses utama keluar masuk jalan tol dan non tol.

Dharma Sebut Bio Weapon untuk Pandemi Selanjutnya Sudah Disiapkan, Gong Kematian Pengusaha Jakarta

"Bagi yang nekat mudik akan diputar balikkan dan sanksi lain sesuai undang-undang. Sedang untuk kendaraan umum sanksinya dilarang beroperasi sampai masa angkutan Idul Fitri berakhir," ujar Marta.

Baca juga: Demi Bisa Mudik, Rela Sembunyi di Balik Muatan Sayur

Hebat! Pria Ini Bantu Ratusan UMKM di Tabalong Bebas dari Rentenir, Begini Caranya

Sementara itu, Kabid Perubahan Perilaku Satgas COVID-19, Sonny B. Harmadi, mengemukakan bahwa larangan mudik dilakukan untuk melindungi seluruh masyarakat.

"Kita sudah belajar dari 4x libur panjang selalu terjadi lonjakan COVID-19," kata Sonny.

Ia menambahkan sejak 2,5 bulan terakhir kasus aktif sudah turun drastis. Kasus harian dari 11 ribu sampai 14 ribuan menjadi 5 ribuan. Sementara angka kematian relatif stagnan di 2,7 persen.

Cari Celah

Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono, mengakui meskipun membawa resiko yang tinggi bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat, banyak yang mencari celah untuk dapat mudik lebaran tahun ini. Salah satu di antaranya dengan pola mudik lebih awal dan balik di luar masa larangan.

Menurut Argo, larangan ini dimaksudkan agar upaya vaksinasi yang sudah dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal.

Mengutip Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021, Argo mengemukakan bahwa peningkatan mobilitas masyarakat dalam konteks mudik memiliki resiko meningkatkan laju penularan COVID-19.

“Jadi upaya memperketat dan memperluas larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku 22 April-17 Mei 2021 tujuannya untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah sebelum dan sesudah peniadaan mudik dilakukan,” kata Argo.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar bertahan di rumah selama masa larangan mudik lebaran 2021.

“Meski rindu tidak mudah. Jangan sampai goyah, karena corona membuat semua susah,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya