Masuk Surabaya, Kendaraan Berpelat Selain L dan W Putar Balik
- VIVA/ Nur Faishal.
VIVA - Larangan mudik mulai diberlakukan pada Kamis, 6 Mei 2021. Titik penyekatan pun mulai diaktifkan sejak Kamis dini hari oleh petugas gabungan.
Di Kota Surabaya, Jawa Timur, misalnya titik-titik penyekatan terutama diketatkan di pintu masuk yang mobilitasnya tinggi. Di titik itu, sejumlah kendaraan diputarbalikkan petugas karena tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Setidaknya, tiga titik di Surabaya yang menjadi fokus penyekatan petugas. Yaitu di Jembatan Suramadu, pintu masuk kendaraan Surabaya-Madura atau sebaliknya; Bundaran Waru sisi di depan Cito perbatasan Surabaya-Sidoarjo; dan Osowilangun di perbatasan Surabaya-Gresik jalur Pantura.
Di Cito, kendaraan yang datang dari Sidoarjo diperiksa tepat di depan mal Cito. Kendaraan roda empat atau lebih diarahkan masuk melalaui jalur utama, sementara kendaraan roda dua diarahkan masuk ke lajur frontage road. Kendaraan yang berpelat nomor selain L (Surabaya) dan W (Gresik atau Sidoarjo) dihentikan dan diperiksa.
Baca juga: Demi Bisa Mudik, Rela Sembunyi di Balik Muatan Sayur
Sejumlah kendaraan yang berpelat selain L dan W terpaksa diputarbalikkan petugas karena tidak mengantongi SIKM. Di antaranya pengendara mobil Suzuki Katana dengan platnomor AG 1725 WC bernama Damayanti. Semula ia menolak diputarbalik petugas dengan alasan hendak bekerja.
Namun, karena tidak mengantongi SIKM, ia tetap dipaksa putar balik oleh petugas ke arah ia berangkat, yakni Sidoarjo.
"Saya sudah ada suratnya, tapi belum saya print, belum saya bawa. Ini adanya di HP," kata Damayanti.
Begitu pula dengan penyekatan di Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Puluhan kendaraan dari arah Madura atau dari Surabaya terpaksa dihentikan dan diminta untuk putar balik karena tidak mengantongi SIKM. Ada pula kendaraan yang dibiarkan melintas setelah menunjukkan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Jadi, memang ada beberapa kendaraan yang memang diizinkan lewat selama ada persyaratan, salah satunya ada surat atau dokumen (hasil tes negatif COVID-19) Antigen dan surat tugas (perjalanan keperluan yang dibolehkan),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Kamis siang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Chandra menuturkan, skrining wajib dilakukan petugas apabila terdapat kendaraan selain pelat L dan W melinta di titik penyekatan di Surabaya. Meskipun pengendara yang dicegat ke Surabaya dalam rangka bekerja.
Teddy menjelaskan masyarakat yang hendak bekerja wajib menunjukkan surat keterangan dari perusahaan. Bila tak bisa membuktikan, terpaksa akan diputarbalikan.
"Jadi, untuk warga yang akan mudik untuk kendaraan pribadi akan dilakukan pemutarbalikan," katanya saat meninjau penyekatan di Bundaran Waru.