MK Cabut Wewenang Dewas, KPK Segera Sesuaikan Mekanisme Kegiatan

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyesuaikan kembali mekanisme kegiatan penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam memberikan izin tertulis mengenai penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Johanis Tanak Respon Rencana Hasto Gugat Pimpinan KPK ke MK

"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Kamis, 6 Mei 2021.

Ali memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kubu Hasto PDIP Berencana Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke MK, Ada Apa?

Selain itu, kata Ali, pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses judicial review.

"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali.

KPU Sebut 21 Gubernur, 225 bupati dan 50 Wali Kota Dilantik 6 Februari

Sebelumnya, Dewas KPK mengaku menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewas dalam memberikan izin tertulis terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Dewas berharap putusan MK itu bisa memperkuat kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Wamendagri, Bima Arya

Wamendagri Sebut Masa Jabatan Kepala Daerah Periode 2021-2026 Akan Terpotong

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan masa jabatan kepala daerah periode 2021-2026 akan terpotong karena proses Pemilu serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025