MK Cabut Wewenang Dewas, KPK Segera Sesuaikan Mekanisme Kegiatan

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyesuaikan kembali mekanisme kegiatan penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam memberikan izin tertulis mengenai penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Kamis, 6 Mei 2021.

Ali memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Anwar Usman Cabut Gugatan Banding ke PTUN soal Penetapan Suhartoyo Jabat Ketua MK

Selain itu, kata Ali, pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses judicial review.

"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali.

Serah Terima Jabatan Pimpinan KPK yang Baru Digelar Hari Ini

Sebelumnya, Dewas KPK mengaku menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewas dalam memberikan izin tertulis terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Dewas berharap putusan MK itu bisa memperkuat kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024