MK Cabut Wewenang Dewas, KPK Segera Sesuaikan Mekanisme Kegiatan

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyesuaikan kembali mekanisme kegiatan penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam memberikan izin tertulis mengenai penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

DPR Umumkan 5 Dewas KPK Terpilih 2024-2029, Berikut Daftarnya

"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Kamis, 6 Mei 2021.

Ali memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju OTT Dihapus

Selain itu, kata Ali, pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses judicial review.

"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali.

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang ke Publik: Itu Membunuh karakter

Sebelumnya, Dewas KPK mengaku menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewas dalam memberikan izin tertulis terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Dewas berharap putusan MK itu bisa memperkuat kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024