MK Cabut Wewenang Dewas, KPK Segera Sesuaikan Mekanisme Kegiatan
- KPK.go.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyesuaikan kembali mekanisme kegiatan penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam memberikan izin tertulis mengenai penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Kamis, 6 Mei 2021.
Ali memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, kata Ali, pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses judicial review.
"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali.
Sebelumnya, Dewas KPK mengaku menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewas dalam memberikan izin tertulis terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Dewas berharap putusan MK itu bisa memperkuat kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.