Tokoh NU Bantah Tak Baca Qunut Berarti Radikal

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Tokoh Nahdlatul Ulama, Nadirsyah Hosen, atau akrab disapa Gus Nadir, tak menyangka para elit malah jualan isu radikalisme dalam peralihan status Pegawai KPK menjadi penyaringan aparatur sipil negara (ASN). Padahal, selama ini masyarakat sudah lelah ribut lawan radikalisme.

Menteri Hukum Sebut Paulus Tannos Sempat Dua Kali Ajukan Lepas Status WNI

“Yang menjengkelkan itu kita capek-capek ribut melawan kaum radikal demi menjaga NKRI, eh kaum elite malah jualan isu radikalisme untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Kan gak nyambung jadinya. Angel we angelll,” tulis Gus Nadie dikutip dari Twitter pada Kamis, 6 Mei 2021.

Di samping itu, Gus Nadie mengingatkan masyarakat bahwa para kiai Nahdlatul Ulama tidak pernah bilang mereka yang tak membaca doa Qunut itu radikal. Hal ini menanggapi terkait qunut sebagai bahan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK yang akan beralih status menjadi ASN.

Mahfud MD Desak Kejagung, Polri, dan KPK Usut Korupsi di Kasus Pagar Laut Tangerang

Sebabnya, pertanyaan yang muncul dalam tes wawasan kebangsaan yaitu doa qunut atau sikap terkait LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender).

“Para kiai NU tidak pernah bilang mereka yang gak membaca qunut itu radikal. Justru para kiai menghormati keragaman pendapat sebagai modal kita bersama merawat bangsa. Jangan dipelintir atau dibenturkan, apalagi dijadikan tes wawasan kebangsaan. Beda mazhab OK. Yang jadi masalah itu takfiri,” ujarnya.

KPK Umumkan Jumlah Harta Raffi Ahmad Pekan ini
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Menteri Hukum Optimis Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampunng Sebelum 3 Maret

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa ada tenggat waktu selama 45 hari untuk menuntaskan proses ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025