Ingat, Gunakan Dokumen Palsu Untuk Perjalanan Non Mudik Akan Dipidana
- Korlantas Polri
VIVA – Larangan mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M resmi berlaku hari ini, Kamis 6 Mei 2021 hingga 17 Mei mendatang. Namun sejumlah warga tetap melakukan aktivitas mudik, baik sebelum aturan ini berlaku hingga hari pertama ini. Ada yang dibolehkan, tapi bukan dalam rangka mudik atau non mudik.
Namun diingatkan, jangan sampai menggunakan dokumen yang palsu non mudik. Jika menggunakan dokumen palsu guna mengelabui petugas, maka siap-siap saja akan dikenakan pidana.
Masyarakat diingatkan jangan sekali-kali coba memakai dokumen palsu guna melakukan perjalanan non mudik lebaran 2021.Â
Baca juga:Â Pemuda Pengusir Jemaah Bermasker di Masjid Jadi Duta Masker
"Kami cek, (kenakan) pidana kalau ada dokumen palsu," ucap Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 5 Mei 2021.
Dia menjelaskan, terdapat dua terminal menyediakan bus berstiker guna mengantar masyarakat melakukan perjalanan non mudik. Adalah Terminal Kalideres, Jakarta Barat dan Pulogebang, Jakarta Timur.Â
Masyarakat yang boleh melakukan perjalanan hanya dengan alasan perjalanan dinas, menjenguk keluarga sakit atau meninggal dunia, dan wanita hamil hendak melahirkan.Â
"Kemarin sudah saya cek di Terminal Pulogebang, tentang pengecualian pada tanggal itu yang tetap boleh melakukan perjalanan," katanya.Â
Dirinya menambahkan, pihaknya akan memeriksa seluruh persyaratan yang harus dipenuhi para pejalan non mudik itu.Â
Seperti surat perjalanan dinas bagi TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat harus dibubuhi tanda tangan basah, cap basah berbentuk print out bukan fotokopi.Â
Surat berlaku individual dan untuk satu kali perjalanan. Kemudian, bagi masyarakat umum dan pekerja informal minimal harus memiliki surat keterangan dari kepala desa atau lurah berisi tentang tujuan perjalanan.Â
"Kita juga lakukan pengecekan swab antigen di pos polisi, juga kita lakukan pembagian masker," katanya lagi.