Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Koperasi Syariah 212 Mart
- Istimewa
VIVA – Polri akan menyelidiki kasus dugaan investasi bodong dalam komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Diduga Koperasi Syariah 212 Cabang Samarinda itu melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp2 miliar.
“Kepolisian tetap akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat, kalau ada laporan dari masyarakat. Tentunya polisi akan merespons melalui suatu penyelidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung PTIK Polri pada Rabu, 5 Mei 2021.
Sementara ini Argo mengatakan, penyidik belum bisa mengambil kesimpulan apakah terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan Komunitas 212 Mart Samarinda. Kini, polisi masih melakukan pendalaman.
"Jadi, apakah nanti itu ada suatu tindak pidana atau tidak, yang terpenting bahwa polisi akan merespon dan mempelajari dari pada yang ada di lapangan," ujarnya.
Diketahui ada 13 anggota Komunitas Koperasi Syariah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polresta Samarinda. Belasan orang itu kini didampingi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Lentera Borneo.
Peristiwa terjadi pada 2018. Saat itu, ada sebuah tautan aplikasi WhatsApp untuk ajakan investasi mendirikan Toko 212 Mart. Metode pengumpulan dana dilakukan secara bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta. Akhirnya, dana terkumpul Rp 2 miliar yang digunakan untuk mendirikan toko secara bertahap.
Seiring berjalannya waktu, korban tak pernah mendapatkan bagi hasil yang dijanjikan. Bahkan korban tak menerima gaji sebagai pegawai 212 Mart. Malah belakangan beberapa gerai 212 Mart tutup pada awal 2020.
Koperasi Syariah 212 ini didirikan di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor, Jawa Barat pada 6 Januari 2017. Saat itu, beberapa tokoh seperti Kiai Ma’ruf Amin, Ustadz Bachtiar Nasir, Ustad M. Zaitun Rasmin, Kyai Misbahul Anam, Ustadz Didin Hafidhuddin, Dr. M. Syafii Antonio, dan lainnya hadir dalam peluncuran koperasi ini.