Jelang Larangan Mudik, Ribuan Penumpang KA Padati Stasiun Medan
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara mencatat terdapat 5 ribuan lebih penumpang kereta api memadati Stasiun Kereta Api Kota Medan, jelang larangan mudik Lebaran.
"Untuk data penumpang pada hari ini, Rabu 5 Mei 2021, datang berjumlah 2.838 penumpang dan berangkat sebanyak 2.916 penumpang," ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono saat dikonfirmasi VIVA, Rabu, malam, 5 Mei 2021.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan mudik pada Hari Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Mahendro menjelaskan, pihaknya tetap melayani perjalanan kereta api tapi nonpemudik, pada 6 hingga 17 Mei 2021.
"Betul, KAI akan mengoperasikan KA antar kota. Namun, bukan untuk orang-orang dengan keperluan mudik," ujar Mahendro.
Tanggal dimaksud itu adalah kebijakan dari Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini. Mahendro menjelaskan, ada peraturan angkutan umum bagi masyarakat atau nonmudik.
"Yang boleh menggunakan KA (kereta api) antar kota pada masa peniadaan mudik, tanggal 6-17 Mei 2021, adalah orang-orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik sesuai aturan pemerintah," ujar Mahendro.
Sementara itu, Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat menjelaskan, pengoperasian layanan perjalanan KA antar Kabupaten/Kota di Sumut untuk kepentingan nonmudik, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“KAI Divre I SU menjalankan KA Antar Kota pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujar Daniel dalam keterangan tertulis.
Daniel menjelaskan, perjalanan nonmudik bagi masyarakat dalam kebutuhan mendesak karena sakit dan mengunjungi saudara yang sakit atau meninggal dunia. Kemudian, perjalanan dinas bagi TNI/Polri, ASN dan pengawai BUMN dan BUMD.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” tutur Daniel.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
“Jumlah KA yang kami operasikan terbatas hanya untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Akan tetapi KAI Divre I SU tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” ujar Daniel.