Propam Segera Gelar Sidang Etik Brigjen Prasetijo

Brigjen Prasetijo jalani sidang kasus red notice Djoko Tjandra
Sumber :
  • Antara

VIVA – Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya sedang melakukan persiapan tahapan untuk menggelar sidang Komisi Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

“Sedang mempersiapkan perangkat sidang, seperti Ketua Komisi Sidang, anggota,” kata Sambo di PTIK Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.

Saat ini, Sambo mengatakan, perangkat sidang tersebut sedang diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lantaran itu, perlu waktu cukup lama untuk menggelar sidang etik terhadap Brigjen Prasetijo. “Kan kita harus periksa ulang. Kita sedang ajukan ke Kapolri persiapan sidang,” ujarnya.

Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Buntut Dugaan Pemerasan Uang Guru Supriyani

Pada prinsipnya, kata Sambo, setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melakukan tindak pidana itu akan diproses secara hukum dan sidang kode etik. “Pasti kita lanjut ke sidang etik setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Dalam Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan aturan mengenai sanksi-sanksi adminstratif berupa demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kadiv Propam: Anggota Polri yang Tidak Netral saat Pilkada Akan Ditindak Tegas

Pasal 21 Ayat 3 huruf a Perkap menyebut sanksi administratif berupa PTDH dikenakan kepada pelanggar KEPP yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Brigjen Polisi Prasetijo Utomo hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Prasetijo juga diganjar membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 10 Maret 2021.

Dengan keputusan itu, Brigjen Prasetijo dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Brigjen Prasetijo Utomo disebut menerima uang senilai US$100 ribu terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar DPO di Imigrasi dan red notice. Uang itu diberikan oleh Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya