Polri Luncurkan Aplikasi Layanan Pelaporan Masyarakat Binmas

Binmas Online Sistem.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali meluncurkan aplikasi Binmas Online System versi 2 (BOS V2) yang digagas jajaran Baharkam Polri di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Mei 2021.

Selain Judi Online, Komisi III DPR Minta Kapolri Sikat juga Mafia Pupuk

“Jadi BOS ini adalah merupakan aplikasi yang bisa dimanfaatkan dan digunakan baik internal dan eskternal,” kata Sigit.

Menurut dia, internal adalah bagaimana aplikasi ini digunakan untuk membuatkan laporan terkait dengan kegiatan-kegiatan bhabinkamtibmas yang ada di sektor polisi terdepan tingkat desa.

Begini Jurus Kapolri Dukung Swasembada Pangan dan Program Makan Bergizi Gratis

“Sehingga, seluruh informasi yang ada bisa terlapor ke pusat dan kemudian disatukan dalam satu sistem big data,” ujarnya.

Dari data tersebut, kata dia, bisa dilakukan prediksi-prediksi dengan memanfaatkan artificial intelligence sehigga bisa melakukan perkiraan-perkiraan terkait masalah gangguan kamtibmas yang terjadi.

Polri Rekrut 265 Anggota Berlatar Belakang Santri pada 2021-2024

“Tentunya, diharapkan semakin mendukung upaya melaksanakan program pemolisian yang prediktif. Ini bisa juga dimanfaatkan untuk berinteraksi bagi masyarakat yang memerlukan info atau pelayanan, bisa melaporkan di aplikasi tersebut,” kata dia.

Ia menambahkan aplikasi ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapat pelayanan tanpa perlu repot-repot hadir ke kantor polisi, walaupun seluruh anggota diperintahkan tetap turun ke masyarakat untuk terus memberi pelayanan terbaik.

“Jadi ini sistem aplikasi yang kita siapkan untuk memperbaiki pelayanan kepolisian agar bisa semakin optimal dan baik. Apalagi ke depan akan kita integrasikan dengan kementerian/lembaga institusi lain. Harapan kita dengan pelayanan baik, masyarakat dan Polri makin dekat dan harapan Polri akan dicintai masyarakat,” katanya.
 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Dugaan Anggotanya Minta Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Kapolri: Saya Minta Diproses dan Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan memecat anak buahnya jika terbukti menerima suap atau meminta Rp 50 juta di kasus yang menjerat guru honorer Supriyani

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024