Habib Rizieq Berhak Ajukan Penangguhan Penahanan Sebelum Putusan

Sidang Habib RIzieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • Repro PN Jakarta Timur

VIVA – Kubu Habib Rizieq Shihab belum mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Meskipun baru sebatas menyampaikan permohonan lisan di persidangan, pihak PN Jakarta Timur tetap memberikan waktu pengajuan permohonan tersebut paling lama sebelum sidang putusan.

Suswono Bertemu dengan Habib Rizieq di Mekkah, PKS: Pendukung Habib Rizieq Dukung RIDO

"Sebelum putusan, sebelum diketok putusan masih dimungkinkan untuk itu. Untuk mengajukan penangguhan tersebut," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam di lokasi, Rabu 5 Mei 2021.

Menurut Alex, apabila nantinya surat pengajuan penangguhan penahanan sudah diterima, maka majelis hakim yang mengadili perkara Habib Rizieq bakal melakukan musyawarah untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. 

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Ada dua majelis hakim di PN Jakarta Timur yang bakal menentukan, salah satunya adalalah majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa dalam perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini terdapat enam terdakwa, yakni Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang ditahan di Bareskrim Polri.

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

Kemudian, majelis hakim diketuai Khadwanto yang mengadili perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor. Pada perkara ini, terdapat tiga terdakwa, namun hanya Muhammad Hanif Alatas yang ditahan.

Alex menjelaskan, meski Habib Rizieq jadi terdakwa di tiga perkara tersebut, namun penahanan yang dilakukan kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu hanya dilakukan pada kasus kerumunan warga di Petamburan. 

Sementara dalam kasus kerumunan warga di Megamendung, Kabupaten Bogor dan tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas COVID-19, Habib Rizieq tak ditahan.

"Tapi kan kalau sekarang kita bicara sekarang belum masuk, jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang bisa dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa tim kuasa hukum Rizieq sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Jakarta Timur. Namun menurutnya surat tersebut bisa langsung disampaikan kepada majelis hakim saat sidang perkara, sehingga bisa lebih cepat diterima majelis hakim dan segera dikaji permohonannya.

"Semestinya diajukan se-efisien mungkin diajukan di persidangan. Jadi untuk saat ini belum ada sikap dari majelis hakim terhadap permohonan ini, apakah dikabulkan atau tidak, karena belum diterima sama sekali," sebut Alex.

Dalam pengajuan ini, tim kuasa hukum meminta permohonan penangguhan penahanan atas seluruh klien mereka, yakni Habib Rizieq, Habib Hanif, Haris Ubaidillah, KH Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya