Ahli Epidemiologi: MER-C Tak Berhak Lakukan Tes Swab Habib Rizieq

Sidang lanjutan perkara swab test Habib Rizieq di PN Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Sidang lanjutan perkara swab test Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu hari ini, 5 Mei 2021. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk memberi keterangan.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Tri Yunis Miko Wahyono yang hadir sebagai saksi ahli dari Universitas Indonesia yang dihadirkan dalam sidang kasus karantina kesehatan tes swab RS UMMI Bogor mengatakan, Medical Emergency Rescue Committe (MER-C) tidak berhak melakukan tes swab kepada Habib Rizieq Shihab. Menurut Miko, pihak yang memiliki wewenang dalam melakukan tes swab yakni fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah.

"MER-C itu jika organisasi tidak berwenang melakukan swab. Yang dibolehkan mengambil sampel itu petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," kata Miko dalam persidangan.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Tak hanya itu, tambah Miko, satgas COVID-19 juga tidak berhak melakukan tes swab. Jika ada informasi terkait seseorang terpapar COVID-19, maka Satgas hanya bertindak menunjuk fasilitas kesehatan untuk melakukan tes swab tersebut.

"Satgas memerintahkan dinas kesehatan nanti dinas kesehatan menunjuk petugas melakukan tes swab," tambahnya.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tes swab RS UMMI Bogor. Ketiga saksi yang diboyong adalah pakar sosiologi hukum Universitas Tri Sakti Trubus Rahadiansyah, pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono dan satu ahli bahasa.

Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Dua Jurnalis TV Dipanggil Sebagai Saksi

Prabowo temui Habib Rizieq di Mekkah, Arab Saudi

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) hadir dan menyampaikan tausiyahnya dalam acara Reuni Akbar aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024