Sidang Habib Rizieq, Dua Jurnalis TV Dipanggil Sebagai Saksi
- ANTARA
VIVA – Sidang lanjutan perkara swab test Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Rabu, 5 Mei 2021. Dalam sidang ini, sebanyak lima saksi dihadirkan, namun tiga di antaranya berhalangan hadir.
Diketahui, dalam sidang ini, seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli dan dua saksi fakta. Namun, dua orang saksi fakta dan seorang saksi ahli tak datang.
Dua saksi fakta tersebut merupakan jurnalis dari dua TV swasta. Kedua jurnalis ini dihadirkan sebagai saksi karena sempat mereka menayangkan video swab test di RS UMMI dan kondisi Habib Rizieq.
Namun dalam hal ini, kedua wartawan yang dipanggil JPU tidak bisa hadir ke ruang persidangan. Satu orang berhalangan hadir karena terkena COVID-19, dan satu orang lagi tidak ada kabar.
"Satu saksi dari media terkena COVID-19 dan satu lagi tidak ada kabar," ujar JPU menjelaskan perihal alasan ketidakhadiran kedua saksi fakta tersebut.
Dalam sidang ini JPU hanya menghadirkan dua saksi ahli, antara lain pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunus Miko Wahyono; dan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.
Sebagai informasi, dalam sidang kasus tes swab RS UMMI terdapat tiga terdakwa. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab, Habib Alatas, dan dr Andi Tatat selaku Direktur Umum RS UMMI Bogor.