Kasus Penyidik Peras Wali Kota, KPK Jadwalkan Periksa Sekda Cimahi
- VIVAnews/Syaefullah
VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa lima pejabat Pemerintah Kota Cimahi, Rabu, 5 Mei 2021.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus suap penanganan perkara yang menjerat penyidik lembaga antikorupsi dari Polri, Stepanus Robin Pattuju.
Kelima pejabat Pemkot Cimahi itu, yakni Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani; Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Meity Mustika; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Muhammad Roni; dan Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan, Ahmad Nuryana. Mereka akan diperiksa di Kantor Wali Kota Cimahi.
"Hari ini pemeriksaan saksi SRP (Stepanus Robin Pattuju) TPK suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, pemeriksaan dilakukan di Kantor Wali Kota Cimahi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 5 Mei 2021.
Belum diketahui secara pasti kaitan lima pejabat Cimahi ini dengan kasus yang menjerat Stepanus. Namun, tak tertutup kemungkinan pemeriksaan ini untuk mendalami pengakuan Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap perizinan proyek RSU Kasih Bunda.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin, 19 April 2021 lalu, Ajay mengaku dimintai uang Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku KPK. Uang itu diperlukan untuk meredam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.