Kasus Penyidik Peras Wali Kota, KPK Jadwalkan Periksa Sekda Cimahi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa lima pejabat Pemerintah Kota Cimahi, Rabu, 5 Mei 2021.

KPU Tetapkan 19 Pasangan Kepala Daerah Terpilih se-Sumut, Ini Daftarnya

Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus suap penanganan perkara yang menjerat penyidik lembaga antikorupsi dari Polri, Stepanus Robin Pattuju.

Kelima pejabat Pemkot Cimahi itu, yakni Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani; Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Meity Mustika; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Muhammad Roni; dan Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan, Ahmad Nuryana. Mereka akan diperiksa di Kantor Wali Kota Cimahi.

KPK Amankan 60 Barang Bukti hingga Rp 1,5 Miliar Usai Penggeledahan Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru

"Hari ini pemeriksaan saksi SRP (Stepanus Robin Pattuju) TPK suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, pemeriksaan dilakukan di Kantor Wali Kota Cimahi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 5 Mei 2021.

Belum diketahui secara pasti kaitan lima pejabat Cimahi ini dengan kasus yang menjerat Stepanus. Namun, tak tertutup kemungkinan pemeriksaan ini untuk mendalami pengakuan Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap perizinan proyek RSU Kasih Bunda.

Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Geledah 12 Rumah Dinas dan 6 Kantor Pemkot

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin, 19 April 2021 lalu, Ajay mengaku dimintai uang Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku KPK. Uang itu diperlukan untuk meredam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
 

Sidang praperadilan suami wali kota Semarang Mba Ita, Alwin Basri (dok.Istimewa)

Sidang Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mba Ita Lawan KPK Ditunda

Sidang ditunda lantaran KPK selaku pihak tergugatnya tak bisa hadir dalam sidang praperadilan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025