Dewas Harap Putusan MK Soal Penyadapan Bisa Perkuat Kinerja KPK

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewas memberikan izin tertulis terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Mendagri Tito Sebut Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Bukan 6 Februari 2025

Dewas berharap putusan MK memperkuat kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. "Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 5 Mei 2021.

Hal senada dikatakan Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean. Dengan putusan MK, kata Tumpak, Dewas tidak akan lagi menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Wamendagri Sebut Masa Jabatan Kepala Daerah Periode 2021-2026 Akan Terpotong

"Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," kata Tumpak.

Tumpak mengaku belum mengetahui sejauh mana pengaruh putusan itu terhadap kerja KPK. Namun, Tumpak berharap putusan itu semakin memperkuat kerja KPK dalam menindak korupsi.

Johanis Tanak Respon Rencana Hasto Gugat Pimpinan KPK ke MK

"Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memberikan izin tersebut, tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan. Harapannya tentu akan lebih baik," katanya.
 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Mendagri Usulkan ke Presiden Prabowo Waktu Pelantikan Kepala Daerah pada 18-20 Februari

Mendagri, Tito Karnavian, mengusulkan ke Presiden Prabowo Subianto, pelantikan kepala daerah non sengketa dan hasil putusan sela atau dismissal MK, antara 18-20 Februari.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025