Dewas Harap Putusan MK Soal Penyadapan Bisa Perkuat Kinerja KPK

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewas memberikan izin tertulis terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

Dewas berharap putusan MK memperkuat kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. "Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 5 Mei 2021.

Hal senada dikatakan Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean. Dengan putusan MK, kata Tumpak, Dewas tidak akan lagi menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

"Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," kata Tumpak.

Tumpak mengaku belum mengetahui sejauh mana pengaruh putusan itu terhadap kerja KPK. Namun, Tumpak berharap putusan itu semakin memperkuat kerja KPK dalam menindak korupsi.

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

"Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memberikan izin tersebut, tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan. Harapannya tentu akan lebih baik," katanya.
 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Alexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review, terhadap pasal 36 UU KPK, ke Mahkamah Konstitusi, MK.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024