Soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Komisi III DPR: Itu Amanat UU

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Kabar mengenai adanya pemecatan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dan puluhan karyawan KPK lainnya karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan cukup menghebohkan publik. Namun sampai saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resminya terkait status Novel dan puluhan pegawai lainnya.

Komisi III DPR Nilai Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Urusan Pengaduan Masyarakat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengaku sudah mengecek langsung ke KPK dan menemukan bahwa KPK sebagai lembaga negara semata-mata hanya jalankan amanat undang-undang. 

Menurut dia, adanya tes wawasan kebangsaan merupakan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang KPK yang baru.

Ipda Rudy Soik Mengakui Pemecatannya Dibatalkan: Kado Natal

"Saya sudah cek langsung ke KPK tentang hal ini, yang memang terus terang bila dilihat dari luar memang janggal. Namun setelah mendalami, saya rasa KPK dan pimpinan murni hanya menjalankan amanat undang-undang," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu 5 Mei 2021

Lebih lanjut, Pokitikus Partai Nasdem itu menegaskan bahwa dalam menjalankan tes wawasan kebangsaan terhadap para karyawannya, KPK bekerjasama dengan lembaga negara lain. Sehingga KPK hanya menerima hasil dari tes wawasan kebangsaan saja.

Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai untuk Libur Nataru? Pahami Aturannya

"Yang menjalankan tesnya pun bukan KPK, melainkan lembaga kepegawaian negara yakni BKN dengan bekerjasama dengan BIN, BAIS-TNI, BNPT, dan lain-lain. Dalam hal ini, KPK hanya menerima hasilnya saja. Apabila KPK tidak menjalankan mekanisme ini, ya artinya KPK melanggar UU, malah jadi kasus baru lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni menegaskan bahwa apabila isu ini berdampak kepada kepercayaan publik terhadap kinerja KPK, maka sebaiknya BKN membuka hasil test tersebut ke publik. Sebab, dalam hal ini BKN lah yang berperan melakukan tes kepada para pegawai yang akan menjadi ASN.

"Kalau memang soal tes ini justru menimbulkan isu di masyarakat, maka kalau perlu kita minta saja ke BKN untuk membuka hasil penilaian para pegawai KPK tersebut secara terang benderang. Biar kita semua paham yang mana yang benar mana yang salah," ujar Sahroni.
 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Wacana Koruptor Dimaafkan, Gerindra: Mahfud Jangan Menghasut Kalau Prabowo Langgar Hukum

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menjelaskan soal maksud Presiden Prabowo Subianto yang memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024