Soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Komisi III DPR: Itu Amanat UU
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Kabar mengenai adanya pemecatan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dan puluhan karyawan KPK lainnya karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan cukup menghebohkan publik. Namun sampai saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resminya terkait status Novel dan puluhan pegawai lainnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengaku sudah mengecek langsung ke KPK dan menemukan bahwa KPK sebagai lembaga negara semata-mata hanya jalankan amanat undang-undang.
Menurut dia, adanya tes wawasan kebangsaan merupakan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang KPK yang baru.
"Saya sudah cek langsung ke KPK tentang hal ini, yang memang terus terang bila dilihat dari luar memang janggal. Namun setelah mendalami, saya rasa KPK dan pimpinan murni hanya menjalankan amanat undang-undang," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu 5 Mei 2021
Lebih lanjut, Pokitikus Partai Nasdem itu menegaskan bahwa dalam menjalankan tes wawasan kebangsaan terhadap para karyawannya, KPK bekerjasama dengan lembaga negara lain. Sehingga KPK hanya menerima hasil dari tes wawasan kebangsaan saja.
"Yang menjalankan tesnya pun bukan KPK, melainkan lembaga kepegawaian negara yakni BKN dengan bekerjasama dengan BIN, BAIS-TNI, BNPT, dan lain-lain. Dalam hal ini, KPK hanya menerima hasilnya saja. Apabila KPK tidak menjalankan mekanisme ini, ya artinya KPK melanggar UU, malah jadi kasus baru lagi," ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni menegaskan bahwa apabila isu ini berdampak kepada kepercayaan publik terhadap kinerja KPK, maka sebaiknya BKN membuka hasil test tersebut ke publik. Sebab, dalam hal ini BKN lah yang berperan melakukan tes kepada para pegawai yang akan menjadi ASN.
"Kalau memang soal tes ini justru menimbulkan isu di masyarakat, maka kalau perlu kita minta saja ke BKN untuk membuka hasil penilaian para pegawai KPK tersebut secara terang benderang. Biar kita semua paham yang mana yang benar mana yang salah," ujar Sahroni.