KPK Tetapkan Petinggi Panin Jadi Tersangka Suap Pajak
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Veronika Lindawati selaku petinggi dari Grup Panin sebagai tersangka suap di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Veronika dijerat bersamaan dengan lima tersangka lainnya.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka" kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei 2021.
Adapun lima tersangka lain yakni Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 serta Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian, Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak. Sedangkan, Veronika Lindawati (VL) dijerat selaku kuasa wajib pajak.
Firli menjelaskan kasus ini bermula ketika tersangka Angin dengan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya melakukan pemeriksaan perpajakan dengan tidak berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku.
"APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT GMP untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017," ujar Firli
Dalam kasus ini, tersangka Veronika Lindawati sebagai perwakilan Bank Panin pada pertengahan 2018 diduga menyerahkan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
Veronika sendiri saat ini masih menjabat sebagai Komisaris PT Panin Financial, Tbk. Dia juga diketahui memiliki jabatan di grup usaha Panin lainnya, yakni Komisaris PT Paninkorp (2010-sekarang) dan Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang).Â
Selain itu, Veronika juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang).
Sementara, terkait Gunung Madu Plantation, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani diduga menerima sejumlah uang Rp15 miliar dari tersangka RAR dan AIM pada Januari-Februari 2018.
Adapun berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama, Angin dan Dadan diduga menerima 3 juta dolar Singapura dari tersangka AS pada kurun waktu bulan Juli-September 2019.