Jaksa Kembalikan Berkas Polisi yang Tembak 4 Laskar FPI

Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Tim Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka anggota polisi yakni FR dan MYO ke Bareskrim Polri pada Selasa, 4 Mei 2021.

Siapa Pemilik Tambang Galian C Penyebab AKP Dadang Tembak Mati Kompol Anumerta Ryanto?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap 4 orang Laskar FPI yang dilakukan dua anggota polisi dinyatakan tidak lengkap pada Jumat, 30 April 2021.

“Hari ini jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara tersangka FR dan MYOke penyidik Bareskrim Polri,” kata Leonard melalui keterangannya pada Selasa, 4 Mei 2021.

Kapolda Sumbar Bicara Motif AKP Dadang Tembak Mati Kompol Anumerta Ryanto

Menurut dia, jaksa peneliti mengembalikan berkas supaya dilengkapi hal-hal yang terdapat kekurangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sesuai petunjuk jaksa.

“Dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti, baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil, yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/ 2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik,” ujarnya.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Dalam berkas perkara, dia tersangka disangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentwng pembunuhan.

Seperti diketahui, pada 7 Desember 2020 lalu, sebanyak 6 anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Sementara empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas keempatnya ditembak hingga tewas.
 

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka beserta barang bukti kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang (18/11).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024