Bank Panin Turut Suap Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diduga menerima suap dari tiga korporasi. Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan Nilai suap yang yang diberikan oleh tiga korporasi tersebut. 

Salah satu nilai suap yang diterima Angin Cs sedianya sebesar Rp25 miliar dari Bank Panin. Namun, baru diterima 500.000 dolar Singapura atau sekitar Rp5,4 miliar.

Kemudian, senilai 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar diberikan oleh Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak milik PT Jhonlin Baratama.

Adapun nilai suap terkecil diterima dari PT Gunung Madu Plantation. Perusahaan ini diduga menyuap angin senilai Rp15 miliar.

“Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku" kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei 2021.

Selain kedua mantan petinggi pajak serta Agus Susetyo, KPK juga menjerat tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Veronika Lindawati selaku petinggi Panin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak diduga menyetujui serta mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. 

Angin dan Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations,) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016. Pun, PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017. 

Rafael Alun Ditahan Selama 20 Hari Pertama, Lebaran di Rutan KPK

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, penyuapnya yakni RAR, AIM, VL dan AS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

5 Fakta Terkini Muhyiddin Yassin, Eks PM Malaysia Tersangkut Korupsi Hingga Skandal Pajak
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Terima Suap Rp17,9 Miliar, Dua Mantan Pegawai Pajak Divonis 4 Tahun Penjara

Dua mantan pegawai pajak, Febrian dan Yulmanizar divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsider dua bulan kurungan

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024