KPK Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkam telah rampung menggeledah rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Penggeledahan ini berkaitan kasus dugaan suap pengamanan perkara Tanjungbalai, yang telah menjerat penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai non aktif, M Syahrial dan seorang pengacara sebagai tersangka.
"Senin (3 Mei 2021) tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ (Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 4 Mei 2021.
Ali mengatakan, dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti yang diduga terkait dengan perkara.
"Selanjutnya bukti ini, akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya pada Rabu, 28 April 2021.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara.
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan. KPK juga sudah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencekalan terhadap Azis ini terhitung mulai sejak 27 April 2021.