Polresta Malang: Tidak Ada Mudik Lokal dan Mudik Interlokal
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Kepolisian Resor Kota Malang Kota menegaskan bahwa kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik adalah keputusan bulat, tidak dapat ditawar-tawar, tidak pula multitafsir. Karena itu, semua warga di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu dilarang mudik meski dalam satu kawasan.
Peringatan tegas itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution usai rapat koordinasi secara virtual dengan Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, kemarin.
"Jadi, mulai tanggal 6 sampai 17 Mei nanti tidak ada yang mudik, baik lokal maupun antarwilayah rayon. Intinya tidak ada mudik: tidak ada mudik lokal dan mudik interlokal," katanya.
Selama masa pelarangan mudik mereka akan menyiagakan puluhan personel di sejumlah pos, di antaranya 6 Pos Pengaman dan 1 Pos Layanan, di depan kantor PDAM lama, di Alun-Alun Kota Malang, Pasar Besar Kota Malang, kawasan kampus Universitas Brawijaya, perbatasan Kota dan Kabupaten serta Exit Tol Madyopuro.
"Kita diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut (pelarangan mudik). Pantauan utamanya kita di Exit Tol (Madyopuro), karena diperintahkan di sana. Untuk yang lainnya kita mengakomodasi keamanan dan ketertiban, khususnya berlalu lintas," ujar Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, mudik memang jelas dilarang, jika ada warga hendak bepergian karena urusan pekerjaan tetap dibolehkan. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni membawa surat tugas dari kantor hingga bukti rapid test dengan hasil nonreaktif.