Doni Monardo: Mudik Lokal Juga Dilarang
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan bahwa kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik adalah keputusan bulat, tidak dapat ditawar-tawar, tidak pula multitafsir. Karena itu dia meminta para pejabat daerah satu irama dalam menyampaikan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat.Â
Dia mengingatkan, tidak ada penafsiran dan narasi lain apalagi yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai larangan mudik itu.Â
"Keputusan dilarang mudik ini mohon kiranya narasinya adalah narasi tunggal. Tidak boleh ada pejabat mana pun yang berbeda narasinya dari narasi pusat," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Mei 2021.Â
Dia juga meminta, pemerintah daerah mengantisipasi mudik berskala lokal yang oleh sebagian masyarakat. Bisa diartikan mudik lokal ini adalah masyarakat yang tetap memilih mudik ke wilayah terdekat dari tempatnya berada.
"Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa? bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," ujar mantan komandan jenderal Kopassus itu.Â
Bagi Doni, kebijakan yang sudah diambil adalah keputusan politik negara yang diambil Jokowi. Maka sudah seharusnya semua instrumen pemerintah mengikuti. Berkaca pada tahun 2020, tidak hanya mudik hari raya Idul Fitri, tapi sepanjang ada libur panjang, maka terjadi lonjakan kasus COVID-19.Â
Ia juga meminta aparat TNI dan Polri mengoptimalkan pengawasan bagi pekerja migran yang hendak menuju Tanah Air. Presiden, kata Doni, ingin semua panglima Kodam dan kepala Polda berkoordinasi lebih intensis mengenai kebijakan itu.
"Kami dari Satgas dapat perintah dari Bapak Presiden untuk mengoptimalkan peran TNI/Polri, dan Bapak Presiden tadi menyampaikan agar seluruh kepulangan PMI dipercayakan ke Pangdam di seluruh daerah," ujarnya.