STIH Painan Bantah Terlibat Pemalsuan Catut Nama Nadiem Makarim

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) STIH Painan, Rohmatulloh (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Yayasan Pendidikan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) menegaskan bahwa Universitas Painan dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan tidaklah lembaga yang sama.

Diduga Fitnah Mahasiswa soal Pelecehan Seksual, BEM Unram Polisikan Ketua DPRD NTB

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) STIH Painan, Rohmatulloh menjelaskan, STIH Painan legal atau sah secara hukum. Kata dia, STIH Painan didirikan tahun 2012 lalu. Di mana semua lulusannya bisa dicek di situs pddikti.kemdikbud.go.id dengan kode 043329 dan stih-painan.ac.id.

"STIH Painan itu sudah berdiri di tahun 2012 dan sudah meluluskan hampir ribuan mahasiswa. Bahkan ada juga yang S2. STIH Painan juga ada program S2 nya. Untuk izin ini STIH Painan baik S1 atau S2 itu legal formalnya sah menurut hukum tidak ada yang dipalsukan," kata Rohmatulloh di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin 3 Mei 2021.

Mahasiswa Salatiga Ajak Masyarakat Berani Lapor Kecurangan Pilgub Jateng 2024

Dirinya menerangkan, Surat Keputusan (SK) Kemendikbud yang diduga dipalsukan yaitu soal berkaitan dengan izin pendirian Universitas Painan yang berbeda dengan STIH Painan. Maka dari itu mereka mengklaim pihaknya dalam kasus ini juga jadi korban penipuan dan penggelapan seseorang berinisial NP yang mengaku oknum pegawai Dikti. Dia mengimbau mahasiswa dan lulusan tidak perlu khawatir.

"STIH Painan ini tidak akan digabungkan ke universitas, STIH Painan berdiri sendiri. Yang akan rencana digabungkan ke Universitas Painan itu pertama STIE dari Kediri, STKIP, terus SK yang diduga palsu itu ada pengajuan prodi baru itu notaris. Terus ada prodi S3 doktor. Kelima itu penggabungan pendirian SK UPN Universitas Painan Nasional. Nah ini kampus ini (Universitas Painan) belum berdiri, belum ada mahasiswanya. belum ada sedikit apapun, kampusnya juga belum ada. Baru kita mengajukan izin saja tiba-tiba terkendala izin tadi yang keluar diduga palsu," katanya.

HMI Geruduk Mabes Polri, Soroti Netralitas Polda Banten di Pilkada

Sebelumnya diberitakan, satu orang ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional yang mencatut nama Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim yang dilakukan pihak Universitas Painan di Banten.

"Terlapornya sudah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat, 30 April 2021.

Pada laporan yang dibuat Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, identitas terlapor adalah Profesor Sudadio. Laporan dibuat pada 17 Februari 2021 lalu ke Polda Metro Jaya.
 

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro

Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

Mendikti Saintek Blak-blakan Soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024