Menag Minta Umat Muslim Tak Gelar Takbir Keliling

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian Agama.

VIVA – Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada umat muslim di seluruh Indonesia, agar tidak melakukan takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri tahun ini. Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19. 

Berjoget Saat Pawai Takbiran, Sejumlah Pemuda di Sibolga Terjatuh dari Truk

"Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual. Sementara, salat Idul Fitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning," kata Yaqut di Jakarta, Senin, 3 Mei 2021.

Yaqut menuturkan, kebijakan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Rayakan Momen Berbagi di Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

Untuk itu, dia berharap, kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan, bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan. 

"Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," ujarnya. 

Polisi Imbau Warga Jakarta Tak Lakukan Takbir Keliling, Lebih Baik di Masjid

Yaqut juga meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah, untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 di daerah masing-masing. 

“Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat," katanya.
 

Wanita Tajikistan mengenakan kerudung atau hijab penutup kepala

Tajikistan Negara Mayoritas Muslim Larang Penggunaan Hijab, Melanggar Didenda Rp99 Juta

UU Tajikistan yang baru melarang penggunaan hijab bagi wanita dan melarang kebiasaan Idi bagi anak-anak saat Idul Fitri. Ada ancaman denda hingga Rp 99,5 juta

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2024