Menag Minta Umat Muslim Tak Gelar Takbir Keliling
- Dokumentasi Kementerian Agama.
VIVA – Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada umat muslim di seluruh Indonesia, agar tidak melakukan takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri tahun ini. Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19.
"Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual. Sementara, salat Idul Fitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning," kata Yaqut di Jakarta, Senin, 3 Mei 2021.
Yaqut menuturkan, kebijakan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Untuk itu, dia berharap, kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan, bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.
"Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," ujarnya.
Yaqut juga meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah, untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 di daerah masing-masing.
“Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat," katanya.