PPKM Mikro Diperpanjang hingga 17 Mei, Masyarakat Wajib Pakai Masker

Ilustrasi kawasan pakai masker.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodik.

VIVA – Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Ketentuan ini sudah ketujuh kalinya diambil pemerintah dan akan berlaku mulai 4-17 Mei mendatang.

Menko Airlangga Jelaskan Strategi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 2025

"PPKM Mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei, dan ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada perubahan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Senin 3 Mei 2021.

Airlangga juga menyebut penerapan PPKM mikro ini diperluas ke 5 provinsi. Sehingga secara keseluruhan ada 30 provinsi yang menerapkan pembatasan sosial berbasis wilayah yang lebih kecil. 

Respons Menko Airlangga soal Pemangkasan BI Rate

Lima provinsi baru itu ialah Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

"Sehingga totalnya menjadi 30 provinsi," kata Airlangga.

Airlangga: Pemerintah Bersyukur Kadin Sudah Bersatu dan Kompak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini bilang, meski secara aturan tidak ada pembeda, pemerintah pada PPKM jilid 7 ini memberi penegasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan. 

Menjelang libur hari raya Idul Fitri, pengunaan masker adalah wajib di tempat umum dan terbuka.

"Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah, hiburan komunitas, ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan Prokes menggunakan masker itu wajib," kata Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Bank Dunia Proyeksikan Ekonomi Indonesia 2025-2026 Stagnan, Airlangga: Pemerintah Tetap Optimis

Bank Dunia atau World Bank memproyeksikan, pertumbuhan ekonomi Indonesia stagnan pada tahun 2025 dan 2026 di 5,1 persen.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025