Jaksa KPK Serahkan Memori Banding Atas Vonis Nurhadi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Tim jaksa Komisi antirasuah juga telah menyerahkan memori banding ke pengadilan.

Hukuman Bui Tetap 9 Tahun di Tingkat Banding, Karen Agustiawan Ajukan Kasasi

"Pada Jumat, 30 April 2021, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 3 Mei 2021.

Ali mengungkapkan, pihaknya mengajukan banding, antara lain karena memandang terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir fakta-fakta dalam persidangan soal nilai uang yang dinikmati para Terdakwa.

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding Usai Divonis 8 Tahun Bui, Begini Langkah KPK

"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan tim JPU (jaksa penuntut umum) dalam uraian memori banding dimaksud," kata Ali.

Pada perkaranya, Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Tanggapan Menohok Andre Taulany Usai Gugatan Cerainnya Ditolak Hakim

Jaksa menuntut Nurhadi 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan.

Nurhadi dan Rezky dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penggurusan perkara di lingkungan peradilan.
 

Sidang Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Gazalba Saleh Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PT DKI

Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsinya.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024