Catat, Mulai 3 Mei Mudik Lokal di Aceh Wajib Bawa Surat Antigen
- ANTARA FOTO/Fauzan
VIVA – Provinsi Aceh mengalami kasus harian tertinggi sejak 4 bulan terakhir pada Sabtu, 1 Mei 2021. Sebanyak 124 orang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19. Akibatnya kasus aktif pun ikut melonjak menjadi seribu orang lebih dalam perawatan.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Aceh, Saifullah Abdul Gani mengatakan, kasus harian itu jadi yang terbanyak pada tahun ini di tanah rencong. Penambahan kasus ini menjadi alarm bagi semua orang untuk ikut menghambat laju penularan virus corona di dalam masyarakat
“Ini merupakan penambahan kasus harian tertinggi dalam empat bulan terakhir,” kata Saifullah saat dikonfirmasi, Minggu, 2 Mei 2021.
Meningkatnya kasus COVID-19 membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh mewajibkan setiap penumpang angkutan umum dan pribadi yang melaksanakan mudik lokal, untuk membawa surat keterangan tes antigen.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 3 Mei 2021 besok hingga tanggal 17 Mei mendatang. Petugas TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan akan ditempatkan di setiap terminal di seluruh Aceh untuk mengecek penumpang.
"Para penumpang akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten/kota oleh petugas TNI dan Polri, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondany.
Apabila dalam pemeriksaan nanti, jelas Dicky setiap penumpang atau pengendara tidak mampu menunjukkan surat antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik.
"Apabila tidak membawa surat tes antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik," ucap Dicky.
Oleh karena itu, Dicky mengimbau kepada masyarakat Aceh yang akan melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam provinsi untuk melakukan tes antigen sebelum berangkat. Pihak Organda dan pengusaha angkutan umum, juga diminta agar menolak penumpang yang tidak membawa tes antigen.