Tes Genose Tak Berlaku bagi Penumpang Kapal dengan Mobil di Merak

Sejumlah calon penumpang kapal yang hendak mudik menjalani pemeriksaan deteksi dini COVID-19 dengan alat GeNose di pintu masuk Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu, 2 Mei 2021.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Merak mengoperasikan delapan dermaga seiring kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk mencegah penularan COVID-19.

Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan dan Natuna Perkuat Distribusi Energi Nasional

Kapal yang dioperasikan akan disesuaikan dengan keputusan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Hasan Lessy, di Pelabuhan Merak, Minggu, 2 Mei 2021.

Selama pengetatan arus mudik, Pelabuhan Merak beroperasi normal. Penumpang tetap bisa menyebrang menuju Pelabuhan Bakauheni. Ada tujuh dermaga reguler dan satu dermaga eksekutif yang beroperasi dengan 28 kapal yang melayani penyeberangan. 

Konglomerat Sugiman Halim Investasi Jumbo Saham BOAT, Kepemilikannya Naik Jadi 10,51 Persen

ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak tidak dapat memprediksi puncak arus mudik kali ini karena adanya larangan oleh pemerintah pusat.

Hasan menjelaskan, pemeriksaan untuk deteksi dini COVID-19 melalui alat GeNose wajib bagi calon penumpang yang tidak membawa mobil pribadi alias berjalan. Setiap calon penumpang dikenakan biaya Rp40 ribu untuk sekali pemeriksaan dengan GeNose.

Reputasi Whitelist Harus Dijaga, PT BKI Ajak Terus Tingkatkan Kualitas Kapal Berbendera Indonesia

Penumpang kendaraan pribadi mengaku tidak dimintai surat bebas COVID-19 oleh petugas PT ASDP Indonesia Ferry cabang Merak. Mereka dibiarkan bebas melenggeng masuk ke dalam pelabuhan dan menyeberangi Selat Sunda usai membeli tiket.

Seorang penumpang dengan mobil pribadi, Kaharudin, mengaku tidak diminta menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19. Tapi pria yang mau pergi ke Palembang itu mengaku sudah menjalani pemeriksaan sebelum berangkat.

Begitu pun dengan Selfiani, warga Rawamangun, Jakarta, yang akan pergi ke Lampung. Tanpa menunjukkan surat bebas corona, dia bersama keluarga bisa bebas menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni usai membeli tiket. “Cuma ditanya: Udah rapid test atau belum.”

Satgas COVID-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan atau larangan mudik yang berlaku bagi moda transportasi darat, laut dan udara. Pelarangan itu untuk mencegah peningkatan penularan COVID-19 akibat peningkatan arus pergerakan penduduk.

Bagi pengguna transportasi darat dengan kendaraan pribadi, diimbau untuk melakukan tes COVID-19 dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose.

Bagi pengguna transportasi laut, wajib menunjukkan surat negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR atau antigen. Sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan wajib mengisi Health Alert Card (HAC).

Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku penyeberangan laut yang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid test antigen atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Pelabuhan Merak mulai ramai calon penumpang yang akan menyeberang menuju Bakauheni. Seluruh penumpang wajib menunjukkan surat bebas COVID-19 atau mengikuti tes Genose di Pelabuhan Merak.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, sejak antrean pendaftaran hingga tes embusan napas, penumpang berkerumun, tidak ada garis pembatas jarak dan petugas yang mengatur jarak sebagai salah satu protokol kesehatan.

Sebagian calon penumpang mengaku pergi lebih awal untuk menyiasati larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya