Pemuda Hina Kru KRI Nanggala Disebut Gangguan Jiwa sejak Balita
- ANTARA
VIVA – Pemuda pengidap gangguan kejiwaan asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menghina TNI dan menyebar ujaran kebencian terhadap kru kapal selam KRI Nanggala 402 di media sosial, berinisial HH, akhirnya meminta maaf.
Permohonan maaf itu HH sampaikan di Markas Polres Sukabumi Kota yang disaksikan keluarga, personel Polres Sukabumi Kota dan anggota TNI AL dari Puslatpur 6 Antralina Sukabumi, Sabtu, 1 Mei 2021.
"Adik saya ini mengidap keterbatasan mental sejak usia tiga tahun. Namun, kami atas nama keluarga dari HH pemilik akun Facebook 'Kholip Ajaw' meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak TNI dan jajarannya, khususnya TNI AL atas komentar adik saya yang tidak sopan di Facebook pada hari Rabu (28/4) yang membuat anggota TNI merasa sakit hati," kata Empi Hanapi, kakak kandung HH, dalam kesempatan itu.
Dia pun menjelaskan bahwa adik kandungnya sudah lama mengalami keterbatasan mental. Dia mewakili keluarga berulang kali meminta maaf atas ulah adiknya yang telah menghina TNI dan menuliskan ujaran kebencian atas tragedi tenggelamnya KRI Nanggala 402 dalam akun Facebook.
HH, dengan terbata-bata, juga menyampaikan permintaan maaf atas ulahnya di media sosial yang dianggap tak berempati kepada keluarga para prajurit awak KRI Nanggala.
"Saya HH ingin meminta maaf kepada seluruh TNI dan jajarannya atas pencemaran nama baik sehingga para TNI sakit hati, sekian dari saya," ujarnya.
HH sempat diciduk oleh petugas Polsek Gunungguruh dan Koramil Cisaat dan ditahan di Markas Polres Sukabumi Kota karena diduga mengunggah ujaran kebencian terhadap TNI di Facebook.
Dalam pengembangan kasus, Polres Sukabumi Kota meminta keterangan dari sejumlah saksi mulai dari ketua RT dan RW hingga keluarga HH. Juga berkonsultasi dengan RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi untuk memastikan kondisi kejiwaan HH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HH mengalami keterbelakangan mental sesuai dengan Surat Keterangan Medis nomor : 445/446.1/0631/IV/2021/RSSH yang menyebutkan pasien (HH) mengalami keterbelakangan mental (retardasi mental sedang). (ant)