Anggota DPR: Kasus Alat Rapid Test Bekas Juga Soal Pengawasan
- Istimewa.
VIVA - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung, mempercayakan proses hukum kasus penggunaan alat rapid test antigen palsu yang dilakukan pegawai PT Kimia Farma Diagnostika, di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara kepada kepolisian. Namun, dia menegaskan bahwa di dalam manajemen perusahaan juga harus ada tindakan dan evaluasi mendalam.
“Saya serahkan pada polisi untuk melakukan pengusutan kasus tersebut sampai tuntas. Namun tidak hanya pelanggaran hukum saja yang kita lihat, ada juga permasalahan dalam fungsi pengawasan dalam manajemen perusahaan," kata Martin kepada wartawan, Sabtu, 1 Mei 2021.
Martin menuturkan tahun anggaran 2021, Komisi VI DPR telah menyetujui anggaran Rp2 triliun untuk holding BUMN di sektor farmasi. Dia menyampaikan kalau anggaran ini penggunaannya tidak diawasi dengan baik dan ketat, serta manajemen tidak diperbaiki, ia takut anggaran tersebut menjadi sia-sia.
Baca juga: Modus Apik Lima Oknum Kimia Farma Medan Daur Ulang Alat Rapid Test
Oleh karena itu, dia akan meminta instansinya dan juga Fraksi Partai Nasdem untuk mengundang Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk berdialog mengenai persoalan tersebut. Mengenai jadwal, Martin akan meminta setelah selesai masa reses DPR.
“Pada masa sidang berikutnya, saya bersama Fraksi Nasdem di Komisi VI akan panggil, untuk bisa mendapat penjelasan terkait kasus ini,” katanya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan lima orang tersangka karena diduga terlibat dalam praktik penggunaan alat bekas pakai pada layanan Rapid Test Swab Antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Praktik itu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021.