5 Polisi Surabaya Pesta Narkoba, Kapolda Jatim Marah Besar

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA – Lima anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya tertangkap saat pesta narkotika bersama tiga warga sipil di kamar sebuah hotel di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 29 April 2021. Mengetahui itu, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta marah besar.

Menko Yusril Buka Opsi Penahanan WNA Mary Jane Dipindahkan ke Filipina

Ia mengaku akan menindak tegas oknum yang telah mencoreng institusi Kepolisian RI itu. Nico mengaku menyesal ada oknum anggota Polri yang justru bermain-main dengan narkotika, di tengah upaya keras Polri memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

“Kerja keras kita memberantas narkoba tercoreng oleh ulah oknum ini,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 1 Mei 2021.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Baca juga: Indonesia Terima 500.000 Dosis Vaksin Sinopharm, Donasi dari UEA

Tentu saja tindakan tegas akan dijatuhkan Polda Jatim kepada kelima anggota Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya itu jika bukti kuat keterlibatan mereka pada penyalahgunaan narkotika sudah ada. Nico mengatakan tidak ada toleransi untuk pelanggaran berat seperti itu.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

“Akan pecat [kelima polisi yang diamankan]. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba,” ujarnya.

Nico mewanti-wanti anggota yang lain di jajaran Polda Jatim tidak melakukan pelanggaran serupa. Ia juga mengatakan bahwa pembinaan dan pengawasan secara internal untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba ke depannya akan diperketat.

“Sebetulnya pengawasan, tes narkoba itu rutin kita laksanakan secara mendadak. Ke depan akan kita tingkatkan lagi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Johnny Eddison Isir mengatakan bahwa penangkapan lima anggota Satuan Reserse Narkoba dalam kasus narkotika sebagai bentuk komitmen Kepolisian RI dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

"Ini adalah wujud komitmen dari pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jawa Timur, dan kami yang ada di kewilayahan, Kapolrestabes Surabaya, dalam penanggulangan anggota dalam penyalahgunaan tindak pidana narkoba," kata Kombes Isir di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam, 30 April 2021.

Diberitakan sebelumnya, petugas Divisi Propam Markas Besar Polri dan Bidang Propam Polda Jatim mengamankan delapan orang yang tengah berpesta narkotika di sebuah hotel di Surabaya pada Kamis, 29 April 2021. Dari delapan yang diamankan, lima di antaranya ialah anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dari lima anggota polisi, tiga di antaranya perwira.

Kelima anggota Polrestabes Surabaya yang diamankan itu ialah Iptu EJ, Iptu RS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir IS. Adapun warga sipil yang ikut diamankan yaitu JC, D, IS. Dari penggerebekan itu, ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 27,4 gram, delapan butir pil happy five, dan satu butir pil ekstasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya