Warga Lapor Ada Pungli Zakat, Gibran Ancam Copot Lurah Gajahan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Wali Kota SoloGibran Rakabuming Raka, geram adanya laporan dari warga terkait praktik pungutan zakat yang dilakukan petugas Satlinmas Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Apalagi  dalam pungutan tersebut juga disertai dengan surat edaran yang ditandatangi pejabat Lurah Gajahan.

Membangun Kemandirian Ekonomi Masyarakat Lewat Zakat Produktif

Gibran pun meminta maaf munculnya pungutan zakat yang membawa surat bertanda tangan lurah tersebut. Dia pun mengaku kasus itu sudah ditangani pada Jumat, 30 April 2021 malam. 

"Pertama-tama saya mohon maf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini. Terutama untuk warga Gajahan, Pasar Kliwon. Kasus ini sudah kami tangani kemarin malam," kata dia di Solo, Sabtu, 1 Mei 2021.

Menag Nasaruddin Bakal Kasih Dispensasi Pajak Bagi Masyarakat yang Rajin Zakat dan Wakaf

Lebih lanjut Gibran mengungkapkan akan mengembalikan semua hasil pungutan zakat yang dilakukan petugas Linmas itu. Hanya saja ia tidak menyebutkan jumlah hasil pungutan yang sudah terkumpul.

"Uang yang terkumpul juga akan segera kami kembalikan ke warga," ucapnya.

Tak Pernah Sholat dan Zakat Tapi Rezeki Selalu Bagus, Buya Yahya Ingatkan Bahaya Istidraj

Lantas, Gibran menjelaskan pungutan yang dilakukan dengan surat bertandatangan lurah itu jelas melanggar aturan. Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran KPK No 13 Tahun 2021 tenang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, tindak pemungutan zakat itu jelas melanggar poin 4.

Adapun isi dari surat edaran pada poin 4 itu tentang permintaan dana dan atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu ataupun mengatasnamakan negara atau kepala daerah kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri atau penyelenggaraan negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang, dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Mengacu pada poin ke-4, ini jelas-jelas menyalahi aturan," tegasnya.

Selanjutnya, kata putra sulung Presiden Jokowi itu, BKD Kota Solo akan melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP53. Adanya kejadian itu, Gibran pun tidak akan tinggal diam dan akan melakukan pengecekan di sejumlah kelurahan lain.

"Sekali lagi saya mohon maaf, pelaku akan kami tindak tegas dan saja juga segera melakukan pengecekan di kelurahan lain. Saya ucapkan terima kasih pada warga Gajahan yang sudah melaporkan kejadian ini," kata dia.

Lantas ketika disinggung apakah lurah bersangkutan akan dikenakan sanksi, ia dengan tegas menjawab bahwa lurah tersebut tidak layak lagi memegang jabatan tersebut. "Sudah tidak pantas jadi lurah lagi. Terima kasih," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya