KSPI: 50.000 Buruh Demo Tuntut Cabut UU Ciptaker di 24 Provinsi
- VIVA/Kenny Putra
VIVA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, ada puluhan ribu buruh dan elemen gerakan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Dunia atau May Day, Sabtu, 1 Mei 2021. Menurut dia, puluhan ribu massa ini tidak berada di satu titik saja tapi menyebar.
Adapun, isu yang diangkat dalam aksi May Day diantara mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja.
“Pada peringatan May Day tahun 2021 buruh Indonesia dengan ini mengajukan petisi kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk secepatnya dapat memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, baik berupa pengujian formil maupun pengujian materiil yang dimohonkan oleh berbagai elemen buruh dan masyarakat mengingat kerugian konstitusional yang dialami kaum buruh atas berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja bukan lagi bersifat potensial tetapi secara aktual telah terjadi,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengatakan, KSPI bersama elemen buruh lain dan mahasiswa akan melakukan aksi besar-besaran dalam May Day. Sebanyak 50.000 buruh di 24 provinsi, kabupaten/kota dan 3.000 pabrik akan bergabung dalam aksi May Day.
Said mengungkapkan untuk tingkat nasional, May Day dipusatkan di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Tentu, pihaknya akan melaksanakan koordinasi terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19.
“Kita akan koordinasi dengan Satgas COVID-19 dan aparat keamanan dalam rangka keamanan untuk mengikuti standar protokol kesehatan. Bila perlu, dilakukan tes antigen, memakai masker dan jaga jarak,” ujarnya.
Di samping itu, Said Iqbal mengingatkan kawan-kawan buruh di daerah juga melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 dan Polda atau Polres setempat untuk mengikuti protokol kesehatan.
“Tapi kami harap aparat keamanan jangan larang aksi para buruh sepanjang mematuhi protokol kesehatan,” jelas dia.