Ombudsman Minta Pengusutan Antigen Bekas Tak Berhenti di Kualanamu
- VIVA/ Putra Nasution
VIVA – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mendorong penyidik kepolisian dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumut untuk mengembangkan kasus daur ulang stick cotton bud swab. Itu diketahui terjadi pada pelayanan rapid tes antigen di Bandara Kulanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang.
"Pertama Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengharap Polda Sumut terus melakukan pengembangan lebih dalam kasus kejahatan yang luar biasa yakni, penggunaan alat bekas, seperti cotton buds swab antigen, dan lain-lain yang terungkap dilakukan perusahaan pelat merah, Kimia Farma," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, Jumat malam, 30 April 2021.
Dari kasus ini, Polda Sumut menetapkan 5 orang tersangka, yakni PM (45) menjabat sebagai Bisnis Maneger Laboratorium Kimia Farma, SR (19) sebagai pekerja di Laboratorium Kimia Farma.
Kemudian, DJ (20) sebagai Pekerja di Laboratorium Kimia Farma, M (30) sebagai pekerja bagian administrasi Laboratorium Kimia Farmasi dan R (21) pekerja bagian administrasi swab di Laboratorium Kimia Farma.
"Bahkan, dari hasil penanganan (penyidikan) yang dilakukan polisi, seluruh proses daur ulang itu diketahui dilakukan di Laboratorium Kimia Farma," tutur Abyadi Siregar.
Permintaan pengembangan pengusutan kasus tersebut, Abyadi menilai menjadi sangat penting. Karena bisa saja penggunaan cotton bud swab yang hasil daur ulang itu, tidak hanya digunakan di Bandara Kualanamu.
"Sangat besar kemungkinan aksi kejahatan itu juga digunakan di tempat tempat lain. Karena itu, Ombudsman berharap, penyelidikan jangan berhenti sampai di Bandara Kualanamu. Tapi perlu dikejar, di tempat mana lagi cotton buds antigen swab itu digunakan," sebut Abyadi.
Dengan ini, Abyadi mengharapkan kepada kepolisi, ada upaya pengejaran kasus ini secara lebih detail, sangat penting. Karena ini adalah kejahatan yang luar biasa. Karena sangat besar kemungkinan tindakan para pelaku yang menggunakan perusahaan Kimia Farma itu telah berperan besar menyebarkan atau menularkan virus COVID-19 yang sangat mematikan itu.
"Di tengah tengah kerja keras pemerintah dan semua pihak menghentikan penyebaran virus COVID-19, justru para pelaku tega melakukan tindakan yang justru sangat berpotensi menyebarkan virus COVID-19 yang sangat mematikan itu," kata Abyadi.
Abyadi menambahkan, pengembangan kasus yang diharapkan, tidak saja mengarah pada sekadar pencarian lokasi atau tempat penggunaan cutton bud antigen yang didaur ulang itu.
"Tapi juga mengarahkan pengembangan untuk mendapatkan pihak pihak yang terlibat. Karena bisa saja ada orang lain yang ikut menikmati bisnis jahat ini," jelas Abyadi.
Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan penggerebekan digelar pada Selasa sore, 27 April 2021. Petugas kepolisian dari Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengamankan 7 orang dari pelayanan rapid tes antigen Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika. Kemudian, menetapkan 5 orang tersangka.