5 Polisi Digerebek Propam karena Pesta Sabu di Hotel Surabaya
- FOTO: VIVA.co.id/ Adib Ahsani.
VIVA – Sebanyak lima anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya diamankan petugas Divisi Propam Markas Besar Kepolisian RI dan Bidang Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur karena kedapatan berpesta narkotika di sebuah hotel bersama tiga warga sipil. Kini mereka semua ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divpropam Polri bersama-sama dengan Bidpropam Polda Jatim (yang melakukan penindakan) terhadap total ada delapan orang yang diamankan, terdiri dari lima oknum dari Satreskoba Polrestabes Surabaya dan tiga warga sipil," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddison Isir di kantornya pada Jumat malam, 30 April 2021.
Ia menjelaskan, kedelapan orang yang diamankan itu digerebek saat berpesta narkotika di sebuah hotel di Surabaya pada Kamis, 29 April 2021. Lima oknum polisi yang diamankan itu ialah
Iptu EJ, Iptu RS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir IS. Adapun warga sipil yang ikut diamankan yaitu JC, D, IS.
Dari penggerebekan itu, lanjut Kombes Isir, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,4 gram, delapan butir pil happy five, dan satu butir pil ekstasi. Barang bukti itu diamankan di antaranya dari anggota Polrestabes Surabaya yang ditindak.
Dari hasil tes urine yang dilakukan, urine empat oknum polisi yang diamankan mengandung unsur narkotika. Sementara satu oknum polisi negatif. "Terkait dengan proses lebih lanjut ditangani oleh Propam Polda Jatim dari sisi pelanggaran kode etik profesi, kita juga akan kaji dari sisi pelanggaran pidana," ujar Isir.
Beredar kabar semula bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Memo Ardian turut diamankan dalam penindakan itu. Namun, hal itu langsung dibantah oleh Memo saat dikonfirmasi wartawan. "Dalam kasus ini ada anggota yang nakal. Memang ada dua perwira dan satu anggota yang diamankan. Saya dipanggil sebagai saksi,” tutur Memo kepada wartawan.