Alasan Polri Belum Izinkan Pengacara Besuk Munarman

Munarman ditangkap Densus 88
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pihak Mabes Polri, belum memberi izin kepada pengacara Munarman, bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), untuk membesuk. Usai ditangkap pada Selasa 27 April 2021 di kediamannya terkait dugaan kasus terorisme.

Kata Densus 88 Soal Temuan 5 Bom Rakitan di Kebun Warga Poso

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan kepolisian belum memberi izin. Penyidikan kasus dugaan terorisme, jelas dia, itu berbeda dengan hukum acara pidana biasa (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP). 

“Jadi saya jawab alasannya, karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 30 April 2021.

Densus 88 Anti Teror Tangkap Terduga Teroris di Kota Bima

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Sita Pembersih Toilet di Eks Markas FPI

Sehingga, lanjut Ramadhan, penyidik ingin fokus menggali dan mendalami Munarman yang diduga terkait atas tindak pidana terorisme di Indonesia.

Teroris Kelompok Al Qaeda yang Mau Bom Bursa Efek Singapura Ditangkap di Gorontalo

“Jadi penyidik mempunyai waktu untuk mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus itu, konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), M. Hariadi Nasution mengaku kesulitan untuk bertemu mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman yang diamankan Tim Densus 88 Anti Teror Polri, di Perumahan Modern Hills, Pamulang pada Selasa, 27 April 2021.

“Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu klien (Munarman),” kata Hariadi pada Rabu, 28 April 2021.

Padahal, kata dia, Munarman harusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat yang dipilihnya sendiri. Apalagi, ancaman hukuman pidana yang dituduhkan kepada Munarman itu di atas lima tahun penjara.

“Sehingga, klien kami wajib mendapatkan bantuan hukum berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Anti Teror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira jam 15.30 WIB.

Diduga, Munarman terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut (kasusnya). Sementara, polisi masih melakukan pendalaman terhadap Munarman.

Juru Bicara Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.

Densus 88 Blak-blakan Ungkap Peran 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Jateng

Tiga terduga teroris ditangkap di tiga lokasi berbeda di Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024